Apakah Boleh Menunjukan Foto Copy SIM Saat Kena Razia?

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Surat izin Mengemudi ( SIM ) adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan jenis kendaraannya. Bukti legitimasi wajib selalu dibawa pada saat mengemudikan kendaraan.

Lanjutnya, Pasal 106 ayat ( 5 ) huruf b berbunyi: Pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib menunjukan, antara lain: SIM ( Surat Izin Mengemudi ).

Ia katakan, Menunjukan Surat izin Mengemudi ( SIM ) bukan photo Copy SIM berarti yang ditunjukkan adalah SIM yang asli. Menunjukan Photo copy SIM pada saat ada pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan belum ada aturannya.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto mengatakan, Surat izin Mengemudi ( SIM ) juga merupakan identifikasi forensik Kepolisian yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi. Dengan demikian apabila ada dugaan pemalsuan atau perubahan identitas dengan mudah segera dapat di deteksi dengan cara berkoordinasi dengan data base Sim di Satpas ( Satuan Penyelenggara Administrasi SIM ).

Baca Juga :  Republik Demokratik Kongo Terima 50.000 Dosis Vaksin Mpox dari AS

Ungkapnya, Pengemudi yang tidak dapat menunjukan Surat izin Mengemudi ( SIM ) pada saat ada pemeriksaan merupakan pelanggaran lalu lintas. Ketentuan Pidananya diatur dalam pasal 288 ayat ( 2 ) berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat ( 5 ) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

Dengan demikian bahwa pada saat ada pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan Pengemudi wajib menunjukan, antsra lain: SIM bukan photo copy SIM. “Menunjukan photo copy SIM belum ada dasar hukumnya,”tutup Budiyanto.

Baca Juga :  BI Sosialisasi QRIS, Tingkatkan Transaksi Berbasis Digital

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top