Rambu STOP Pada Perlintasan Sebidang, Urgen Dan Perlu Paham

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Perlintasan Kereta Api dengan jalan sebaiknya dibuat tidak sebidang. Pengecualian hanya dapat dilakukan dengan cara meningkatkan sistem keselamatan pada pintu perlintasan sebidang. Sistem keselamatan dengan cara penempatan Petugas Jalur Lintasan ( PJL ), sinyal / sirene, isyarat lain dan rambu – rambu ” STOP “.

Lanjutnya, Rambu-rambu “STOP” posisinya sangat penting dan urgen bahkan jika paham dan melaksanakan akan dapat menyelamatkan jiwa diri sendiri atau orang lain.

Ia katakan, Apabila palang pintu perlintasan tidak berfungsi, sinyal dan sirene tidak bekerja bahkan petugas jaga tidak ada, seharusnya rambu ” STOP ” memiliki peran yang sangat urgen karena rambu tersebut memerintahkan kepada pengguna jalan yang akan melintas perlintasan.

Baca Juga :  Ekspor Batu Bara, CPO, Besi Baja RI Oktober 2023 Kompak Naik

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto menjelaskan, Pada perlintasan sebidang wajib berhenti sejenak tengok kanan dan kiri, apabila sudah aman baru melintas. Tidak sedikit pengguna jalan yang abai terhadap rambu ” STOP ”  . mereka tidak berhenti bahkan pandangan kedepan tidak menengok kanan dan kiri langsung melintas.

ilustrasi Perlintasan sebidang

Ungkapnya, Kurang paham dan ke kurang hati – hatian tidak sedikit kecelakaan lalu lintas ” tertemper ” terjadi di perlintasan sebidang yang mengakibatkan korban material maupun jiwa, terakhir kejadian antara Truk dan Kereta Api (KA) di perlintasan Jerakah Poncol Semarang.

Dikatakan Budiyanto, Idealnya dalam perlintasan sebidang memang harus dipasang palang pintu, sinyal, dan isyarat lain serta dijaga oleh Petugas Jalur Lintasan ( PJL ). Namun apabila beberapa alat keselamatan tersebut tidak berfungsi, rambu ” STOP ” dapat mempresentasikan alat tersebut. Alat keselamatan tidak berfungsi, pengguna jalan tetap harus paham dan mengerti tentang rambu ” STOP ” tersebut.

Baca Juga :  Biden Minta Intelijen Lapor Asal-Usul Covid-19 Dalam 90 Hari

“Paham dan melaksanakan perintah rambu – rambu tersebut sebagai langkah mitigasi mencegah atau terhindar dari Kasus Kecelakaan / tertemper, “tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top