Dinkes DKI Sebut Pasien Covid-19 Tak Wajib ‘Isoman’

Penumpang KRL Commuter Line antre di peron untuk menaiki eskalator di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/6/2023).
Penumpang KRL Commuter Line antre di peron untuk menaiki eskalator di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/6/2023).

Jakarta|EGINDO.co Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan, saat ini pasien Covid-19 tidak wajib menjalani isolasi mandiri (isoman). Hal tersebut disampaikan, Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ngabila Salama.

“Pasien Covid-19 tidak wajib melakukan isolasi mandiri usai pemerintah telah resmi mencabut status Pandemi. Isolasi mandiri tak diwajibkan selama disiplin menggunakan masker secara ketat,” kata Ngabila Salama dalam keterangannya, Kamis (20/07/2023).

Ngabila mengatakan, pembiayaan rawat jalan dan rawat inap Pasien Covid-19 dapat menggunakan pembiayaan BPJS atau asuransi umum. Untuk kebijakan testing PCR dan antigen, dapat dilakukan secara sukarela bagi masyarakat bergejala.

“Untuk PCR dan Antigen sukarela saja untuk masyarakat yang bergejala. Test PCR sendiri diutamakan untuk kelompok risiko tinggi seperti Lansia, anak-anak, ibu hamil dan komorbid,” ucap Ngabila.

Lebih lanjut, Ngabila mengatakan testing dan tracing dengan antigen dan pcr gratis dilakukan di 44 puskesmas kecamatan DKI Jakarta. Dalam hal ini, masyarakat disarankan untuk melengkapi vaksinasi Covid-19 sebanyak empat kali.

“Masih sangat disarankan untuk usia 18 tahun ke atas melengkapi vaksinasi 4 kali selagi ada dan gratis. Saat ini vaksin tersedia luas di seluruh Indonesia,” ungkap Ngabila.

Sumber: rri.co.id/Sn

Bagikan :
Scroll to Top