Butuh Persetujuan Beli Properti Komersial-Residensial S’pore

Orang asing butuh persetujuan beli properti di Singapura
Orang asing butuh persetujuan beli properti di Singapura

Singapura | EGINDO.co – Orang asing yang ingin membeli properti atau tanah yang saat ini dikategorikan untuk penggunaan campuran komersial dan residensial akan diminta untuk meminta persetujuan pemerintah mulai Kamis (20/7).

Kementerian Hukum (MinLaw) dan Otoritas Pertanahan Singapura (SLA) pada Rabu malam mengumumkan bahwa mereka telah menyempurnakan Undang-Undang Properti Residensial (RPA) untuk mengklasifikasikan pengembangan ini sebagai properti atau tanah residensial.

Pengembangan komersial dan residensial campuran, yang meliputi ruko dan beberapa pusat perbelanjaan dengan hunian di atasnya, sebelumnya merupakan bagian dari daftar zona penggunaan lahan yang ditetapkan sebagai properti non-perumahan.

Pembaruan ini merupakan bagian dari tinjauan rutin RPA untuk memastikan zona penggunaan lahan sesuai dengan terminologi zonasi yang berlaku yang digunakan oleh Urban Redevelopment Authority (URA), kata MinLaw dan SLA dalam siaran pers bersama pada hari Rabu.

Baca Juga :  1.723 Kasus Baru Covid-19 Di Singapura, Meninggal 10 Orang

Menurut situs web URA, pengembangan komersial dan residensial campuran mencakup kombinasi penggunaan komersial dan rumah susun hunian.

Karena lahan yang dikategorikan atau pengembangan yang diizinkan untuk penggunaan campuran sebagian besar untuk penggunaan residensial, pengembangan semacam itu sekarang akan dianggap sebagai properti residensial dan diatur di bawah RPA, kata MinLaw dan SLA.

“Hal ini untuk lebih mencerminkan maksud dari RPA untuk melindungi lahan hunian bagi warga Singapura,” tambah pihak berwenang.

Orang asing yang berencana untuk membeli atau mengakuisisi kepentingan di lokasi yang diizinkan untuk penggunaan komersial dan residensial campuran sekarang harus mengajukan permohonan persetujuan di bawah RPA.

Orang asing yang merupakan pemilik lama dari tanah atau properti tersebut tidak diharuskan untuk mendapatkan persetujuan di bawah RPA jika mereka “berniat untuk mempertahankan properti apa adanya”.

Baca Juga :  813 Kasus Baru Covid-19 Di Singapura, 365 Infeksi Omicron

Namun, persetujuan diperlukan jika mereka ingin mempertahankan dan membangun kembali properti tersebut, kata MinLaw dan SLA.

Orang asing dapat dibebaskan dari mendapatkan persetujuan untuk tanah atau properti tersebut jika Option-to-Purchase (OTP) diberikan oleh penjual kepada calon pembeli sebelum 20 Juli tahun ini; OTP ini dilakukan pada atau sebelum 9 Agustus; dan OTP ini belum diubah pada atau setelah 20 Juli.

Pembaruan ini dapat dilihat sebagai “langkah pencegahan” untuk mencegah konsentrasi kepemilikan yang berlebihan dalam sebuah pengembangan oleh pihak asing, kata direktur senior riset Huttons Asia Lee Sze Teck

Ia menambahkan bahwa jika sebuah pengembangan dimiliki sekitar 80 persen oleh orang asing, orang tersebut “dapat memutuskan apa yang akan dilakukan dengan pengembangan tersebut termasuk secara en-bloc”.

Baca Juga :  Kota Mariupol Yang Terkepung Di Ukraina Oleh Pasukan Rusia

Perubahan ini juga dapat menciptakan ketidakpastian di pasar penjualan investasi, penjualan kolektif, dan ruko untuk sementara waktu karena para pelaku pasar mencari kejelasan mengenai aturan baru ini, kata Lee.

Sebagai contoh, penjualan strata unit komersial di kawasan komersial dan residensial, serta beberapa ruko di Bugis, mungkin akan terpengaruh.

Lee juga mencatat bahwa sebagian besar peluncuran proyek residensial berada di atas lahan yang dikategorikan sebagai perumahan dan tidak akan terpengaruh.

Sumber : CNA/SL

Bagikan :
Scroll to Top