Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Kewajiban Sepeda motor menyalakan lampu utama pada siang hari, secara eksplisit sudah tercantum dalam Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 107 ayat ( 2 ) Pengemudi Sepeda motor selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Lanjutnya, kewajiban tersebut sudah tertuang dalam Hukum positif, sudah barang tentu pencantuman Frasa ” menyalakan lampu utama “, sudah melalui kajian dari aspek keselamatan. Dengan menyalakan lampu utama secara teori bahwa kecepatan cahaya lebih cepat dibandingkan dengan kecepatan suara.
Ia katakan, Dengan situasi demikian akan dapat meningkatkan reaksi pengemudi orang lain di sekitar. Pengguna jalan seperti mobil atau pejalan kaki bisa mengantisipasi kejadian kecelakaan lalu lintas. Pengemudi lebih awas dengan menyalakan lampu pada siang hari.
Di katakan Budiyanto, Mata dapat lebih cepat menangkap cahaya yang menyala jika dilihat dari Spion kendaraan. Pengemudi lebih aware atau sadar terhadap kendaraan lain.
“Menyalakan lampu utama bagi pengendara Sepeda motor pada siang hari dengan tujuan untuk mencegah atau menghindari kecelakaan lalu lintas, “tandasnya.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto menjelaskan, Data kecelakaan menunjukkan bahwa 63 % lebih melibatkan Sepeda motor baik sebagai korban maupun sebagai Pelaku. Sepeda motor menyalakan lampu utama dari aspek yuridis merupakan Perintah berarti harus dilaksanakan. Dari aspek lain adalah untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
Ungkapnya, Bagi Pengendara Sepeda motor pada siang hari kedapatan tidak menyalakan lampu utama merupakan pelanggaran lalu lintas, sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal 293 Undang – Undang lalu lintas dan angkutan jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 ( lima belas ) hari atau denda paling banyak Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah).
@Sadarudin