Kemenkeu Sebut 63 K/L Nunggak PNBP Rp27,6 Triliun

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Jakarta|EGINDO.co Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 63 Kementerian/Lembaga (K/L) belum menyetorkan piutang atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara dengan nilai mencapai Rp27,6 triliun.

Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan piutang K/L atas PNBP yang belum disetorkan per Juni 2023 itu terbilang besar, di luar piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Berdasarkan Sistem Layanan Data Kementerian Keuangan (SLDK) Juni 2023, dari total 63 K/L yang memiliki tunggakan PNBP, 3 K/L di antaranya memiliki piutang terbesar yakni senilai Rp22,6 triliun atau 82 persen dari total piutang PNBP.

Berdasarkan LKPP Audited 2022 menunjukkan angka di semester pertama tahun ini lebih tinggi dari tahun lalu yang mencatat 62 K/L dengan piutang sebesar Rp25 triliun, di mana tunggakan 3 K/L mendominasi yakni sebesar Rp22,1 triliun atau 88,5 persen.

Baca Juga :  Luhut Umumkan 'Suntik Mati' PLTU Batu Bara Saat KTT G20

“Apakah kita ada upaya? ada termasuk tadi automatic blocking system itu akan efektif untuk mereka yang masih melakukan usaha.

Jadi, jika mereka masih melakukan kegiatan usaha mereka terblokir, ini sudah cukup banyak perusahaan yang sekarang dilaporkan oleh kementerian,” ujarnya.

Adapun, Isa menerangkan upaya Automatic Blocking System (ABS) telah berlangsung di sejumlah K/L, salah satu yang aktif menerapkan sistem tersebut yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dia memastikan perusahaan-perusahaan yang memiliki kegiatan usaha di sektor pertambangan dan kehutanan akan sulit melakukan aktivitas usaha, termasuk ekspor, jika masih memiliki tunggakan PNBP.

Sebagaimana diketahui, Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan bakal menerapkan sistem ABS untuk meningkatkan upaya penagihan piutang PNBP.

Baca Juga :  Rawan Bencana, Perhatikan Ini Jika Bikin Bangunan

Langkah itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 58/2023 tentang Tata Cara Pengelolaan PNBP, menggantikan beleid sebelumnya yakni PMK No. 155/2021.

Sumber: Bisnis.com/Sn

Bagikan :
Scroll to Top