PUPR: Bantuan Pembiayaan Perumahan Tembus Rp13,78 Triliun

ilustrasi perumahan
ilustrasi perumahan

Jakarta|EGINDO.co Ditjen Pembiayaan Infrastruktur (DJPI) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengumumkan realisasi bantuan pembiayaan perumahan hingga 7 Juli 2023 telah mencapai Rp13,78 triliun.

Direktur Jendral Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna menuturkan bahwa persentase capaian realisasi tersebut telah mencapai 45,83 persen dari total rencana anggaran Rp30,58 triliun.

“Kinerja subsidi bantuan pembiayaan perumahan mencapai 106.373 unit atau 45,83 persen,” jelasnya dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) Komisi V DPR RI, Senin (10/7/2023). Secara lebih terperinci, Herry menjelaskan, realisasi bantuan tersebut telah disalurkan melalui 4 skema utama.

Pertama, bantuan pembiayaan yang disalurkan melalui skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) telah mencapai 103.749 unit dengan total anggaran tercapai Rp11,6 triliun atau mencapai 47,15 persen dari total target 220.000 unit.

Baca Juga :  Mobil, Trotoar Kota Belgia Hanyut Dilanda Banjir Terburuk

Kemudian, penyerapan anggaran subsidi selisih bunga (SSB) atau subsidi selisih margin mencapai Rp1,41 triliun mencapai 749.571 unit dengan total realisai sebesar 99,41 persen.

“Subsidi selisih bunga ini hanya untuk pembayaran penerbitan KPR tahun-tahun sebelumnya, jadi secara produk tidak bertambah,” tambahnya.

Selanjutnya, realisasi subsidi bantuan uang muka (SBUM) mencapai 93.701 unit dengan total anggaran terealisasi Rp380 miliar atau 42,59 persen dari target sebanyak 220.000 unit.

Adapun, realisasi pembiayaan melalui skema tabungan perumahan rakyat (Tapera) dilaporkan telah mencapai 2.624 unit dengan total anggaran tersalurkan Rp390 miliar atau 21,73 persen dari target sebanyak 12.072 unit.

Seiring dengan hal tersebut, DJPI juga turut mengungkapkan komitmennya untuk melakukan upaya percepatan realisasi anggaran tahun ini.

Baca Juga :  PUPR Bangun Bendungan Jragung Untuk Optimalkan Irigasi

“Upaya percepatan realisasi anggaran DJPI meliputi mempercepat penyelesaian administarsi dan revisi anggaran, percepatan pelaksanaan sesuai target dan batas waktu penyelesaian dengan meningkatkan monitoring dan serta meningkatkan koordinasi antar unit kerja dan satker,” pungkasnya.

Sumber: Bisnis.com/Sn

Bagikan :
Scroll to Top