Mobil Rental Kena E-TLE, Siapa Yang Bertanggung Jawab?

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya dan juga selaku Pengamat pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya dan juga selaku Pengamat pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Rental adalah Badan hukum atau perorangan yang menyewakan kendaraan kepada konsumen yang memerlukan, dengan biaya sewa yang telah disepakati bersama. Kesepakatan dapat secara lisan maupun secara tertulis yang memiliki nilai keperdataan ( kesepakatan 2 pihak ). Menjadi pertanyaan bagaimana seandainya kendaraan tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas atau terlibat kecelakaan siapa yang akan dijadikan subyek hukum.

Lanjutnya, Subyek hukum dalam pelanggaran lalu lintas adalah orang yang mengemudikan kendaraan saat melakukan pelanggaran atau terjadi kecelakaan lalu lintas. Antisipasi kendaraan rental terlibat dalam pidana lalu lintas ( pelanggaran dan kecelakaan ), sebaiknya Pemilik rental membuat pernyataan atau perjanjian bersama untuk antisipasi hal tersebut.

Ia katakan, Penegakan hukum dengan sistem E- TLE apabila data pelanggar sudah masuk dalam data base, pemilik kendaraan ( identitas pemilik dalam STNK ) akan mendapatkan surat konfirmasi. Surat konfirmasi tersebut harus di klarifikasi atau dijawab oleh Pemilik dalam jangka waktu 1 ( satu ) minggu untuk menginformasikan nama Pengemudi untuk dituangkan dalam surat tilang.

“Apabila dalam waktu 1 ( satu ) minggu tidak ada klarifikasi akan dilakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ),”ujarnya.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP ( P ) Budiyanto menjelaskan, pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas, pemilik kendaraan wajib memberikan keterangan dalam kejadian kecelakaan dan memberikan info pengemudi mobil rental tersebut. Keterangan tersebut untuk proses penyidikan dan untuk menentukan status pengemudi, apakah dalam posisi korban atau sebagai tersangka berdasarkan bukti- bukti yang ada.

Ungkapnya, Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa subyek hukum dari perbuatan pidana lalu lintas ( pelanggaran dan kecelakaan ) adalah Pengemudi kendaraan. Dalam hal ganti rugi kerugian karena kelalaian dari pengemudi yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan adalah tanggung jawab para pihak yang berkaitan atau mengacu kepada isi perjanjian atau kesepakatan bersama antara pihak rental dengan penyewa.

“Pasal 234 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. ( 1 ) Pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan / atau Perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang, dan / atau pemilik barang dan / atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi,”tegas Budiyanto.

@Sadarudin

Scroll to Top