Jakarta|EGINDO.co Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, menyampaikan perasaan lega karena telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasinya dalam forum resmi di Kejaksaan Agung, Senin (3/7/2023).
Adapun klarifikasi tersebut disampaikan lantaran ia dituduh terlibat dalam perkara korupsi menara BTS Bakti Kominfo dan menerima Rp 27 miliar atas perkara tersebut.
“Alhamdulillah hari ini forum (resmi klarifikasi saya) dilaksanakan.”
“Terkait tuduhan ini, tentang saya disebut menerima Rp 27 miliar dimana tadi saya sudah sampaikan (kepada penyidik) apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami ini, untuk materi detailnya lebih baik yang berwenang menjelaskan,” kata Dito, Senin, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Diketahui, Dito diperiksa selama kurang lebih dua jam oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Dito menjelaskan kehadirannya ke Kejagung mewakili dirinya sendiri sebagai individu, bukan sebagai Menpora.
“(Pasalnya tuduhan kepadanya) itu periode waktunya juga sebelum saya menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga,” ujar Dito.
Dito mengaku memiliki beban moral dimana ia harus mempertanggungjawabkan terkait kebenaran akan kabar tersebut.
“Saya memiliki beban moral yaitu hari ini saya dipercaya mendapatkan amanah oleh Bapak Presiden Jokowi sebagai Menteri.”
Sehingga Dito berharap klarifikasinya ini dapat membersihkan namanya dari tuduhan keterlibatannya dalam kasus perkara pengadaan Menara BTS Bakti Kominfo.
“Klarifikasi ini untuk membersihkan nama saya dan juga kepercayaan yang sudah diberikan baik dari bapak Presiden Jokowi maupun masyarakat yang sama ini sudah mendukung saya,” ungkap Dito.
Dito berharap klarifikasinya di Kejaksaan ini dapat ditindaklanjuti secara resmi pula.
Perkara Korupsi
Sebelumnya, Dito Ariotedjo hadir memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung, pada Senin sekira pukul 13.00 WIB.
Kedatangannya ke Kejagung tak lain untuk melakukan klarifikasi tuduhan terhadap dirinya yang disebut terlibat dalam kasus korupsi eks Menkominfo Johnny G Plate.
Dito disebut-sebut telah menerima Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo.
Tuduhan itu datang dari salah satu berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama tersangka Irwan Hermawan.
Irwan mengungkapkan bahwa Menpora Dito Ariotedjo menerima uang itu pada rentang November hingga Desember 2022.
Kendati demikian, tak disebutkan untuk keperluan apa penerimaan uang itu.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah tak menjelaskan apa peran Menpora secara khusus dalam perkara pengadaan BTS ini.
Sumber: Tribunnews.com/Sn