Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Sangat tragis, miris dan memprihatinkan kejadian kecelakaan pada perlintasan sebidang antara KA dengan jalan. Kejadian ini bukan sekali atau 2 ( dua ) kali tapi sangat sering, dan ironisnya kejadian tersebut terkesan dianggap kejadian biasa atau musibah. Padahal kalau kita telisik atau kita dalami ada suatu kesalahan dari 2 ( dua ) arah, baik pengguna jalan maupun Pemangku kepentingan yang bertanggung jawab didalamnya.
Ungkapnya, Aturan sudah jelas dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ( Lalu Lintas Angkutan Jalan ) terdapat kesamaan beleid keselamatan, yakni siapapun harus mendahulukan KA ( Kereta Api ) yang melintas. Pasal 94 ayat ( 1 ) dengan tegas mengatakan bahwa untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. ( 2 ) penutupan perlintasan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
“Dengan Perintah Undang – Undang tersebut, diharapkan Pemerintah atau Pemerintah Daerah lebih banyak menutup semua Jalan Perlintasan Liar ( JPL ) atau JPL tidak resmi, “ujarnya.
Ia katakan, seringnya kecelakaan pada perlintasan sebidang, tidak sedikit kejadian tersebut pada perlintasan sebidang liar dan tidak dijaga oleh petugas resmi. Perlintasan tersebut secara hukum salah karena liar dan tidak ada izinnya. Berarti secara logika hukum pengguna jalan yang melewati perlintasan tersebut dianggap salah, demikian juga Pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidangnya tidak melakukan penutupan perlintasan liar memiliki andil dalam kesalahan tersebut. Pengguna jalan yang menggunakan akses perlintasan liar kemudian terjadi kecelakaan bisa dituntut ganti rugi oleh pihak Penyelenggara KA. Demikian juga Pemangku kepentingan yang tidak menutup perlintasan liar dapat juga dikenakan sanksi hukum.
Dikatakannya, Penegakan hukum harus transparan dan menyentuh pihak – pihak yang memiliki tanggung jawab secara hukum. Tidak boleh penegakan hukum hanya berkutat pada pengemudi kendaraan tapi pihak – pihak lain yang bertanggung jawab wajib dimintai pertanggungan jawab juga.Â
Dengan penegakan hukum yang adil dan menyeluruh menurut Budiyanto, akan memiliki difference efek yang kuat karena masing – masing akan memerankan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya. Masing – masing mampu memerankan hak dan kewajiban secara seimbang. Peran kontrol atau partisipasi masyarakat perlu didorong dan ditingkatkan sesuai dengan amanah Undang – Undang.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto menjelaskan, Inventarisir perlintasan sebidang yang tidak resmi dan lakukan langkah – langkah yang cepat dan nyata sehingga kejadian kecelakaan pada perlintasan sebidang terutama yang tidak resmi tidak terulang kembali. Upaya lain tetap dilakukan dengan cara :
a. Edukasi dan sosialisasi.
b. Penutupan JPL liar / tidak resmi.
c. Membangun perlintasan tidak sebidang.
d. Pemasangan alat / sensor / sinyal keselamatan JPL.
e. Mendorong penegakan hukum yang lebih komprehensif.
g. Membangun frontage road.
“Adanya langkah dan upaya yang nyata berkaitan dengan sering terjadinya kecelakaan pada perlintasan sebidang terutama yang liar akan dapat mencegah atau menekan kejadian berulang, “tutup Budiyanto.
@Sadarudin