Yunus Husein: Perampasan Aset Dipraktikkan Negara Lain

Seminar nasional Akselerasi RUU Perampasan Aset (foto egindo/AD)
Seminar nasional Akselerasi RUU Perampasan Aset (foto egindo/AD)

Jakarta | EGINDO.co – Perampasan aset telah dipraktikkan negara lain. Salah satu negara yang mempraktikkan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana adalah Australia.

Hal itu dikatakan mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein mengatakan dalam Seminar Nasional Akselerasi RUU Perampasan Aset, Forum Masyarakat Peduli Aset Negara (Formapan), pada Selasa lalu di Jakarta.

Menurut Yunus Husein, Indonesia pernah memanfaatkan aturan Australia untuk merampas aset milik Hendra Rahardja di Negari Kanguru. Hendra Rahardja merupakan terpidana seumur hidup dalam kasus Korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp2,659 triliun.

Diakuinya pada tahun 2004 pernah mengejar aset Hendra Rahardja. Dia dihukum terus lari dan meninggal di Australia.

Baca Juga :  Pengurus Baru GAPKI Dikukuhkan, Dari Perusahaan Mana Saja?

Waktu itu, kata Yunus Husein, pemerintah Indonesia minta tolong ke eksekutor untuk melakukan permohonan ke Mahkamah Agung Australia. “Sebab dia punya aset di Sydney, Pert, dan di Hongkong. Upaya tersebut membuahkan hasil. Mahkamah Agung Australia mengabulkan permohonan pemerintah Indonesia. Kemudian setelah sebulan keluarganya tidak mengajukan perlawanan. Asetnya kemudian dirampas oleh negara dan dikembalikan kepada Indonesia.

Untuk itu Yunus menekankan, hal itu dapat dilakukan karena prinsip perampasan aset tidak seperti pasal 183 KUHAP yakni dalam KUHAP dimana hakim yakin dulu ada bukti yang sah, ada peristiwa pidana, memang ada kesalahan terdakwa.

Tentang perkara perampasan aset, ditekankannya, jaksa sebagai pengacara negara hanya melawan aset, tanpa harus menghukum pelaku. Bisa karena pelakunya masih diburu, meninggal, sakit permanen, atau ada situasi yang tidak memungkinkan untuk diadili orangnya.

Baca Juga :  Pendampingan Ekspor 132 UKM Bukukan Transaksi Rp76 Miliar

Selain Yunus, hadir juga dalam diskusi itu beberapa narasumber yakni Praktisi Hukum, Denny Kailimang, Direktur Eksekutif Formapan, Sahat Aritonang, dan Peneliti Formappi Lucius Karus. Disamping itu hadir juga Direktur Utama LPP RRI, I Hendrasmo dalam diskusi yang berlangsung di Auditorium Yusuf Ronodipuro, RRI Jakarta.@

Ad/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top