Penetapan Pidana DendaLebih Kecil Dari Denda Yang Dititipkan

Pemerhati masalah transportasi AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Dalam acara pemeriksaan cepat terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan dapat dilakukan tanpa kehadiran pelanggaran. Pelanggar yang tidak dapat hadir di Pengadilan dapat menitipkan denda kepada Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.

Lanjutnya, Besaran denda yang dititipkan kepada Bank sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Pengalaman secara empiris pada umumnya putusan Pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil dari pada denda yang dititipkan.

Ia katakan, Sesuai dengan peraturan perundang – undangan tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 268 ayat ( 1 ), sisa uang denda harus diberitahu kepada pelanggar untuk diambil.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P  ) Budiyanto menjelaskan, Yang menjadi problem bahwa tidak semua pelanggar peduli dan mau untuk melakukan pengecekan terhadap penetapan putusan Pengadilan dengan berbagai alasan : Masalah
waktu, jarak antara rumah dengan Pengadilan jauh, kurang informasi dan sebagainya. Problem ini menurutnya bisa dikomunikasikan antara Jaksa selaku eksekutor, dengan pihak penyidik selaku pelaksana, dan dengan pihak pelanggar sebagai subyek pelanggar.

“Sekali lagi Undang- Undang mengamanahkan bahwa sisa uang denda yang tidak diambil dalam waktu 1 ( satu ) tahun sejak penetapan putusan Pengadilan disetorkan ke Kas Negara, “ujarnya.

Ungkap Budiyanto, Harus ada jalan tengah metode pengembalian sisa uang denda kepada pelanggar dengan metode sederhana, dan cepat sehingga pelanggar selaku subyek hukum tidak dirugikan. Metode tersebut antara lain dengan membangun sistem ( by sistem ), yang dapat diakses dengan mudah dan cepat. Komunikasi 3 ( tiga ) pilar Pengadilan- Jaksa – dan Penyidik, sehingga informasi tentang hasil penetapan putusan Pengadilan berupa uang denda segera dapat diterima oleh pelanggar dengan cepat dan tepat.

“Kecepatan dalam penyampaian informasi sebagai salah satu bentuk peningkatan pelayanan prima di bidang penegakan hukum,” tegas Budiyanto.

@Sadarudin

Scroll to Top