Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Tilang manual diberlakukan kembali dengan syarat selektif prioritas, dan petugas yang menilang wajib dilengkapi dengan Skep penyidik / penyidik pembantu atau memiliki Sertifikasi kompetensi pemeriksaan.
Lanjutnya, Selektif prioritas disini adalah dari mulai kriteria jenis pelanggaran yang boleh ditilang, dan petugas penilang yang wajib dilengkapi Skep penyidik atau memiliki sertifikasi kompetensi dalam pemeriksaan.
Upaya ini adalah dlm rangka meningkatkan profesionalisme,untuk memenuhi syarat yuridis, dan sekaligus sbg sarana pengawasan.
Ia katakan, Model pengawasan secara administrasi wajib diimbangi dengan pengawasan fungsional baik itu dari Propam maupun Itwasda, termasuk masyarakat ( pasal 256 UU Nomor 22 / 2009 ). Tilang manual yang terkesan membuka ruang untuk penyalah gunaan wewenang berupa pungli ( pungutan liar ) dapat dihindari atau ditekan dengan adanya sistem pengawasan baik dalam bentuk administrasi maupun pengawasan secara fungsional.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Akbp ( P ) Budiyanto menjelaskan, Pengawasan juga dapat memaksimalkan pelaksanaan tilang manual dengan maksimalnya tilang manual dapat mengisi ruas – ruas penggal jalan yang belum terpasang CCTV E-TLE dan dapat mendorong akselerasi penambahan CCTV E-TLE sehingga apa yang diharapkan Pimpinan Polri untuk memaksimalkan E-TLE segera dapat terwujud.
@Sadarudin