Kejagung Amankan Dokumen Keterlibatan Johnny G Plate

kapuspenkum-ketut-sumedana-soal-riksa-plate

Jakarta|EGINDO.co Kejaksaan Agung telah memegang sejumlah dokumen yang berisi bukti keterlibatan eks Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus rasuah menara base transceiver station (BTS).

Dokumen tersebut ditemukan tim penyidik Kejaksaan Agung dari rumah dinas Johnny G Plate di Jalan Widya Chandra V Nomor 27, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

“Yang dibawa itu dokumen terkait dengan bukti keterlibatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi pada Minggu (21/5/2023).

Sayangnya tak dirincikan lebih lanjut keterlibatan Johnny G Plate dari temuan dokumen-dokumen tersebut.

Namun yang pasti, dokumen-dokumen itu berkaitan dengan proyek pembangunan tower BTS yang berada di bawah naungan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi  pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).

“Yang pasti terkait proyek,” katanya.

Selain dokumen, tim penyidik juga telah menyita sebuah mobil terkait Johnny G Plate.

Mobil tesebut ialah Range Rover seri Velar berwarna putih dengan nomor plat B 10 HAN.

Diketahui mobil pabrikan Inggris itu dijual di pasaran mulai dari Rp 2 miliar.

Baca Juga :  Bina Standardisasi, Kemenperin Dorong IKM Batik Raih Pasar Potensial

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, mobil itu terparkir di sekitar Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Jumat (19/5/2023).

“Iya disita terkait JP,” ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Minggu (21/5/2023).

Untuk sementara, tim penyidik masih menyita satu mobil yang terkait dengan Johnny G Plate.

Aset-aset eks Menkominfo tersebut pun terus dikejar oleh tim penyidik.

Untuk itu, tim penyidik Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Koordinasi terus berjalan,” kata Kala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah pada Jumat (19/5/2023).

Nantinya, hasil penelusuran dana proyek dan aset para tersangka, termasuk Johnny G Plate akan diberikan kepada Kejaksaan Agung untuk keperluan penyidikan.

“Hasil analisis kita sampaikan kepada penyidik,” kata Natsir.

Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka keenam kasus korupsi proyek tower BTS pada Rabu (17/5/2023).

Baca Juga :  454 Kasus Baru Covid-19 Di Singapura, Meninggal 4 Orang

Dalam penetapannya sebagai tersangka, Kejaksaan Agung menemukan bahwa Johnny G Plate  memanfaatkan posisinya sebagai pengguna anggaran (PA) proyek BTS.

“Perannya bahwa yang bersangkutan diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan sebagai menteri dan pengguna anggaran (PA),” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Rabu (17/5/2023).

Peran itu ditemukan tim penyidik dari pemeriksaan ketiga kali Johnny G Plate sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pemeriksaan tersebut, Menkominfo Johnny G Plate terbukti terlibat dalam peristiwa korupsi menara BTS.

Keterlibatan itulah yang menjadi alasan utama tim penyidik meningkatkan status Johnny G Plate dari saksi menjadi tersangka.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” katanya.

Usai ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Erick: Berharap Perpres Merger Pelindo Disahkan,1 Oktober

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini.

Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Dalam perkara ini, tim penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribunnews.com/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top