Jakarta|EGINDO.co Sedang viral, dan banyak dibicarakan orang tentang bangunan ruko ( rumah toko ) yang makan bahu jalan di Pluit Jakarta Utara.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Bahu jalan adalah bagian dari jalan secara keseluruhan dan bagian dari ruang lalu lintas yang berfungsi untuk kondisi darurat. Setiap orang dilarang menggunakan atau memanfaatkan ruang manfaat jalan. Bangunan ruko yang makan jalan sudah barang tentu akan mencaplok dan makan badan jalan. Pedestrian sebagai perlengkapan jalan yang diperuntukkan untuk fasilitas pejalan kaki.
Lanjutnya, Bangunan sudah berdiri sampai makan bahu jalan, kemudian timbul pertanyaan, dimana peran fungsi pengawasan, yang seharusnya dapat dicegah. Konteknya dengan bangunan di Pemda ada Suku Dinas ( Sudin ) Pengawas bangunan, dan Sat pol PP sebagai ujung tombak menjalankan fungsi ketertiban umum harusnya dapat bergerak cepat untuk menghentikan proses pembangunan tersebut sebelum melanggar aturan.
Ia katakan, Dengan adanya bangunan ruko yang makan bahu jalan dari aspek hukum lalu lintas merupakan pidana lalu lintas. Bangunan ruko yang makan bahu jalan sudah barang tentu akan mereduksi kapasitas jalan dan mengganggu fungsi jalan.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Akbp ( P ) Budiyanto menjelaskan, Didalam undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan, disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan kerusakan jalan dan/ atau mengganggu fungsi jalan. Hal yang sama juga dilarang perbuatan tersebut merusak dan mengganggu fungsi perlengkapan jalan. Perbuatan tersebut dapat dikenakan pasal 274 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( LLAJ ), dipidana Penjara paling lama 1 ( tahun ) atau denda paling banyak Rp 24.000.000 ( dua puluh empat juta rupiah ).
Ungkapnya, Pelanggaran Pidana dengan modus serupa sering terjadi sehingga harus ada tindakan yang tegas dengan mengedepankan Penegakan Hukum. Perintah Penjabat Gubernur DKI Jakarta yang memerintahkan pemilik bangunan untuk membongkar sendiri menurut hemat saya kurang mendidik dan kurang memberikan efek jera. Perintah tersebut terkesan permisif dan akan memberikan efek domino yang kurang baik.
Dikatakannya, Kesalahan bukan saja tertumpu pada pemilik bangunan tapi juga aparat pemerintah setempat, dimana aparat setempat menjalankan fungsi pengawasan dengan baik. Apabila fungsi pengawasan berjalan dengan baik, bangunan yang makan bahu jalan dapat dicegah.
“Agar hal tersebut tidak terulang, penegakan hukum harus berjalan sesuai dengan aturan yang ada karena perbuatan tersebut secara kasat mata sudah melanggar peraturan perundang- undangan,”tegas Budiyanto.
@Sadarudin