Tilang Manual Berlaku Kembali Untuk Pelanggaran Tertentu

Ilustrasi Tilang manual berlaku kembali untuk pelanggaran tertentu
Ilustrasi Tilang manual berlaku kembali untuk pelanggaran tertentu

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Kebijakan Kapolri untuk meniadakan tilang manual dan menggantikannya dengan E-TLE ( Electronic Traffic Law Enforcement ) disambut positif oleh masyarakat secara luas karena dapat menghindari ruang penyalah gunaan wewenang berupa pungli ( Pungutan liar ).

Lanjutnya, Namun seiring dengan perjalanan waktu dengan tidak diberlakukan tilang manual terjadi trend peningkatan pelanggaran lalu lintas, terutama di ruas penggal jalan yang belum terpasang CCTV E-TLE dan
berkurangnya petugas di jalan yang melakukan pengawasan. Ditambah dengan adanya titik lemah CCTV E- TLE yang belum mampu mendeteksi beberapa pelanggaran, seperti: Knalpot brong, melawan arus, tidak memiliki / membawa SIM, STNK dan pelanggaran lainnya.

Ia katakan, Kurangnya pengawasan dan terbatasnya jumlah CCTV E- TLE seakan- akan terbaca oleh pengguna jalan yang kurang disiplin dan merasa bebas melakukan pelanggaran. Situasi ini tentunya cukup membahayakan apabila tidak segera ditangani dengan baik dan tepat. Dengan melihat perkembangan adanya trend peningkatan pelanggaran, akhirnya Polri memberlakukan tilang manual terhadap pelanggaran lalu lintas tertentu.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Akbp ( P ) Budiyanto menjelaskan, Dengan berlakunya tilang manual kembali terhadap pelanggaran lalu lintas tertentu masih dapat dibenarkan, mengingat masih ada beberapa kelemahan yang perlu diperbaiki, antara lain :
1.Jumlah CCTV E- TLE yang relatif masih terbatas dibandingkan dengan panjang jalan.
2.Fitur – fitur yang ada dalam CCTV E- TLE belum mampu mendeteksi semua pelanggaran lalu lintas.
3.Adanya trend peningkatan pelanggaran lalu lintas.
4.Adanya trend peningkatan pelanggaran tentunya cukup. meresahkan dan dapat berdampak kepada permasalahan lalu lintas, antara lain: Kemacetan dan kecelakaan.

Ungkapnya, Pemberlakuan kembali tilang manual dari aspek waktu dan jenis pelanggaran harus dibatasi dan diimbangi dengan pengawasan yang ketat dan secara paralel harus ada langkah akselerasi pengadaan CCTV E- TLE disesuaikan dengan panjang jalan.

“Penggunaan atau pemberlakuan kembali tilang manual diharapkan hanya dalam waktu temporer saja sambil menunggu penambahan jumlah CCTV E-TLE yang ideal antara jumlah CCTV dan panjang jalan dan diimbangi dengan pengawasan yang ketat,”tegas Budiyanto.

@Sadarudin

Scroll to Top