Medan | EGINDO.co – Koperasi menjadi Pilot Project pengembangan minyak Makan Merah berbasis Kelapa Sawit. Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) memastikan bahwa produksi minyak makan merah tidak boleh diproduksi selain oleh koperasi petani sawit. Hal itu telah sesuai dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 9098:2022 untuk minyak makan merah yang telah diterbitkan beberapa bulan lalu.
Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi, proses DED (Detail Engineering Design) sudah selesai, SNI juga sudah diterbitkan dan hal itu secara khusus disebutkan minyak makan merah hanya diproduksi oleh koperasi.
Disamping itu hadirnya minyak Makan Merah juga guna memenuhi kebutuhan pasokan minyak goreng masyarakat Indonesia yang lebih ekonomis, pemerintah mulai mendorong pengembangan minyak makan merah berbasis kelapa sawit.
Sementara itu Direktur Pemasaran PTPN 3 Holding, Dwi Suturo, mengatakan pihaknya menyiapkan pilot project minyak makan merah dengan kapasitas 10 ton per hari, dimana lokasi pilot project itu terdapat pada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Pagar Merbau di PT Perkebunan Nusantara II oleh Koperasi Pujakesuma Sumatera Utara (Sumut), PKS Sawit Langkat di PT Perkebunan Nusantara IV oleh Koperasi Sawit Unggul Sejahtera, dan PKS Pulu Raja PT Perkebunan Nusantara IV oleh Koperasi Produsen Petani Indonesia Bukit Kilang.
Hadirnya minyak Makan Merah dengan adanya kasus kelangkaan minyak goreng sawit beberapa tahun terakhir, maka pemerintah mendorong didirikanya pabrik minyak makan merah, dimana minyak Makan merah merupakan hasil inovasi dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan yang telah dipatenkan dan berfungsi tidak hanya untuk menggoreng tetapi juga untuk suplemen.
Pengembangan minyak makan merah sesuai beleid, Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Minyak Makan Merah berbasis Koperasi. Kini terdapat tiga lokasi pengembangan minyak makan merah, pertama di Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kedua, di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dan ketiga di Kabupaten Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.@
Bs/timEGINDO.co