Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Yudicial Review atau uji materi terhadap Peraturan perundang- undangan ada ruang dan secara konstitusional diperbolehkan. Jika ada Undang – Undang dianggap tidak sejalan atau bertentangan dengan Konstitusi kita bisa dilakukan Uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Sedangkan apabila ada, peraturan perundang – undangan dibawah undang – undang yang tidak sejalan atau bertentangan dengan undang – undang dapat dilakukan uji materi ke Mahkamah Agung.
Lanjutnya, Jadi dengan adanya Advokat yang menggugat Undang – Undang Lalu Lintas tentang masa berlaku SIM ( Surat Izin Mengemudi ) 5 tahun yang menurut penggugat bisa seumur hidup, hal yang biasa menurut Undang – Undang. Artinya ada ruang yang disediakan oleh konstitusi kita.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Akbp ( P ) Budiyanto mengatakan, Menurut undang – undang lalu lintas nomor 22 tahun 2012, pasal 85 ayat 2 ( dua ) Surat Izin Mengemudi berlaku 5 ( lima ) tahun dan dapat diperpanjang. Kemudian didalam Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2009, pasal 11 ayat ( 1 ) mengatakan hal yang sama bahwa SIM yang diterbitkan oleh SATPAS ( Satuan Penyelenggara Administrasi SIM ) di Indonesia berlaku selama 5 ( lima ) tahun dan dapat diperpanjang.
Dikatakannya, Surat Izin Mengemudi ( SIM ) adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk dapat mengemudikan kendaraan sesuai golongan. Sudah melalui memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian. Kopetensi seseorang meliputi:
a.Knowledge: Pengetahuan.
b.Ketrampilan.
c.Sikap prilaku / Attituude
Karakter ini bisa mengalami pasang surut sehingga perlu di test kembali dan waktu penentuan selama 5 ( lima ) tahun dinilai cukup. Variabe kompetensi ini bisa mengalami pasang surut, sehingga penentuan masa berlaku SIM 5 ( Lima ) tahun dan dapat diperpanjang. Menurut Budiyanto penentuan jedah waktu yang relatif cukup dan relevan dan tentunya sebelumnya sudah melalui pengkajian.
Ungkap Budiyanto, Penentuan masa berlaku SIM selama 5 ( lima ) tahun dan dapat diperpanjang dan sudah melalui pengkajian yang matang dan mendalam dari beberapa aspek sehingga masa berlaku SIM selama 5 ( lima ) tahun secara ilmiah dapat di pertanggung jawabkan.
“Secara Yuridis jelas bahwa masa berlaku SIM 5 ( lima ) tahun dan dapat diperpanjang, secara eksplisit sudah tercantum dalam peraturan perundang – undangan,”ujarnya.
Ia katakan, Dengan demikian adanya uji materi terhadap pasal yang mengatur tentang masa berlakunya SIM oleh Advokat, secara konstitusi diperbolehkan. Yang lebih penting bahwa penggugat dalam menyampaikan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) dapat memberikan alasan yang kuat yang secara ilmiah dan dapat meyakinkan Hakim Mahkamah Konstitusi. Nanti Majelis Hakim akan memeriksa dan memutuskan apakah Gugatan tersebut diterima atau tidak.
Keputusan dari Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. “Jadi apapun putusan dari Mahkamah Konstitusi ( MK ) harus kita hormati dan dilaksanakan,”tutup Budiyanto.
@Sadarudin