Jakarta|EGINDO.co Kejadian kendaraan bergerak sendiri dari lokasi parkir sudah beberapa kali terjadi. Padahal pengemudi sudah begitu yakinnya bahwa kendaraan telah hand brake dan sudah diganjal untuk menahan kendaraan.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Kejadian terakhir yang sedang hangat dibicarakan adalah Bus Wisata di Daerah Guci Tegal yang meluncur atau bergerak sendiri hingga meluncur dan terperosok masuk didalam Jurang. Padahal Bus Wisata tersebut hand brake sudah dalam kondisi on ” terkunci “.
Lanjutnya, mengapa Bus Pariwisata dalam kondisi hand brake dalam kondisi On dan sudah di ganjal ternyata masih bisa bergerak. Dugaan sementara karena adanya energi potensial yang cukup besar sehingga mendorong kendaraan tersebut bergerak.
Ia katakan, Beberapa variabel Enerji potensial yang memungkinkan dapat mendorong kendaraan Bus bergerak walaupun sudah ada upaya pengamanan yang dilakukan oleh Pengemudi dengan cara hand brake diposisikan dalam kondisi on dan sudah diganjal. Beberapa variabel yg dapat mempengaruhi kondisi keamanan saat kendaraan di parkir, antara lain:
a.Massa atau beban ( kendaraan dan penumpang ).
b.Kontur jalan / kemiringan / jalan menurun dan sebagainya.
c.Kualitas jalan ( aspal, beton atau tanah ).

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto mengatakan, Beban kendaraan dan massa penumpang pada kondisi jalan menurun merupakan enerji potensial yang dapat mendorong mobil bergerak walaupun hand brake dalam posisi On. Kekuatan daya hand brake akan kalah dengan daya potensial dorongan yang tinggi karena beban massa ( kendaraan dan penumpang ) dan tingkat kemiringan atau kondisi jalan menurun.
“Bantuan alat untuk mengganjal ban kendaraan juga akan dipengaruhi oleh material jalan. Material jalan yang labil akan mempengaruhi juga kekuatan alat atau benda yang digunakan untuk mengganjal Ban,”ujarnya.
Dikatakannya, Dari pengalaman secara empiris dengan adanya kendaraan yang dapat bergerak padahal sudah dilakukan upaya pengamanan dengan menarik ” hand brake dlm kondisi ” On ” dan sudah di ganjal, ternyata masih ada titik lemah dimana kendaraan masih bisa bergerak .
Ungkap Budiyanto, Titik lemah inilah yang perlu disampaikan atau ada pencerahan, dan pelatihan bagi para pengemudi bagaimana memarkirkan kendaraan bisa aman dan berkeselamatan, baik dari aspek hukum maupun teknis parkir yang aman untuk mengurangi mitigasi resiko yang akan terjadi.
Menurut Budiyanto, Hal – hal yang sangat teknis yang dapat berdampak pada masalah – masalah keamanan dan keselamatan, inilah yang perlu menjadi perhatian yang serius, misal :
a.Apakah pada saat kendaraan parkir yang aman itu mesin dalam keadaan hidup atau mati.
b.Pemahaman terhadap kontur jalan ( kemiringan, menanjak, menurun dan sebagainya ). Rumusan enerji potensial :
Massa / beban × Gaya gratifikasi dan ketinggian lokasi parkir.
c.Hal – hal yang dapat mendorong atau terjadinya energi potensial yang dapat mengakibatkan mobil bergerak.
d.Ada SOP yang jelas dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat, antara lain: Apakah boleh kendaraan dalam keadaan engine hidup ditinggalkan oleh Pengemudi atau kenek ).
“Dengan pemahaman cara parkir yang benar diharapkan dapat mengurangi atau memitigasi resiko kecelakaan yang kemungkinan akan terjadi,”tegas Budiyanto.
@Sadarudin