Medan | EGINDO.co – Sidang lanjutan perkara korupsi Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa (APBDes) Batu Gun Gun, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran (TA) 2017, Senin (8/5/2023) di ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.
Perkara korupsi oknum Kepala desa (Kades) Batu Gun Gun Dairi itu menghadirkan sebanyak 8 orang saksi oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Dairi, Chandra Syahputra didampingi Alvi Siregar atas nama terdakwa oknum Kepala Desa (Kades), Mahadi Parningotan Siregar dan 3 terdakwa lainnya (berkas terpisah) yang melaksanakan pekerjaan Logan Karo Karo, Hottua Sianturi dan Mhd Deddy Bahrun Sianturi.

Sidang perkara korupsi Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa itu dengan Majelis Hakim diketuai Ahmad Sumardi, SH didampingi anggota Majelis Hakim, Dr. Edwar, SH dan Gustap Marpaung, SH, MH itu berjalan alot dimana tim JPU menanyakan saksi Edison Silalahi selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Dairi bahwa mengakui ada menerima laporan hasil audit Inspektorat atas penggunaan APBDes Batu Gun Gun, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi.
Disebutkan bahwa hasil temuan Inspektorat pertama sekitar Rp431 juta lebih dan kedua Rp433. Dipersidangan saksi membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan JPU Alvi Siregar.
“Iya pak. Pihak Inspektorat meminta agar terdakwa Kades mengembalikan uang temuan itu. Tapi sepengetahuan Saya, uangnya belum dikembalikan,” kata mantan orang pertama di Dinas PMD Kabupaten Dairi itu.
Sementara itu saksi lainnya, Jonathan Ginting selaku Camat Gunung Sitember mulai Februari 2018 lalu, ada menerima laporan tentang tidak berjalannya pekerjaan penyambungan pipa air untuk masyarakat dan Mandi, Cuci, Kakus (MCK).
Diakui Jonathan Ginting sebagai pengganti camat tahun 2017. “Saya menggantikan Camat tahun 2017 almarhum Asmadi Karo Karo. Ada terima laporan warga. Saya kemudian melakukan koordinasi dengan para Pendamping Desa. APBDes Tahun Anggaran 2017 dikerjakan di 2018,” kata Jonathan Ginting.
Diakui Saksi ada melakukan pengecekan ke lokasi pada penyambungan pipa air untuk masyarakat dikerjakan di tahun 2018. Kemudian pernah menghubungi terdakwa. “Saya pernah menghubungi (terdakwa) Mahadi Siregar. Diakuinya belum dikerjakan. Mangkrak Yang Mulia. Kenapa tidak dikerjakan? Terus dia bilang, akan dikerjakannya,” ujarnya.
Sementara itu ketika ditanya tim JPU, saksi mengatakan hanya melihat pekerjaan penyambungan pipa air sekitar bulan Maret 2018 lalu. Kalau mengenai pekerjaan MCK, saksi mengaku tidak mengetahuinya.
Dihadapan ketua Majelis Hakim, Ahmad Sumardi, SH yang didampingi anggota Dr. Edwar, SH dan Gustap Marpaung, SH, MH saksi mengatakan tidak perlu meneruskan pekerjaan penyambungan pipa. “Saya juga pernah menyarankan Mahadi agar tidak usah meneruskan pekerjaan penyambungan pipa airnya karena itu ditampung pada APBDes 2017. Sebaiknya dimasukkan ke dalam Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) di 2018. Iya-iya katanya (terdakwa Mahadi),” kata Jonathan Ginting.
Menjawab pertanyaan anggota Majelis Hakim Gustap Marpaung SH, MH, saksi menerangkan, pipa air saat ini sudah berjalan dan sudah dapat dinikmati warga akan tetapi hasilnya tidak maksimal.
Sementara itu ketika dikonfrontir Hakim Ketua Ahmad Sumardi SH, para terdakwa yang dihadirkan secara virtual mengatakan, pekerjaan beberapa item termasuk penyambungan pipa air telah dimulai September 2017. Sementara saksi mantan Kadis PMD Kabupaten Dairi Edison Silalahi maupun saksi Jonathan Ginting mengatakan, tetap pada keterangannya.
Sebelumnya Chandra Syahputra dalam dakwaan menguraikan, Mahadi Parningotan Siregar dan kawan-kawan patut dimintai keterangan pertanggung jawaban hukum atas penggunaan APBDes Batu Gun Gun, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi TA 2017.
Disebutkan ada dilakukan musyawarah dan ditetapkan APBDes 2017 sebesar Rp1.226.362.000 yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD). Rinciannya adalah untuk belanja sebesar Rp1.232.740.500 dan pembiayaan desa sebesar Rp6.378.500. Lalu Inspektorat melaporkan ada kerugian keuangan negara Rp430 juta lebih dimana ada temuan dalam penggunaan dana tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.@
Bs/fd/timEGINDO.co