Lampu Jalan Mirip “Pocong” Di Medan Dianggap Proyek Gagal

Lampu jalan di jalan Suprapto menyorot parit. (foto: fadmin malau)
Lampu jalan proyek gagal (foto: fadmin malau)

Medan | EGINDO.co – Lampu jalan di kota Medan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dianggap proyek gagal maka kontraktor harus mengembalikan dananya.

“Kita akan tagihkan seluruh anggaran APBD yang sudah keluar untuk proyek lampu jalan ini agar ditagih kembali,” kata Wali Kota Medan, Bobby Nasution, saat menggelar doorstop dengan wartawan di Lobi Balai Kota Medan, Selasa (9/5/2023) hari ini.

Bobby Nasution, menyebut sebenarnya proyek lampu jalan itu merupakan tahap terakhir terkait landscape. Di situ, bilangnya, ada tanggung jawab dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) serta yang terakhir menjadi tanggung jawab Dinas kebersihan dan Pertamanan sesuai rencana awal.

Baca Juga :  AS, Prancis Janji Minta Pertanggungjawaban Rusia Di Ukraina

Lampu jalan di Medan yang dianggap Proyek Gagal itu oleh masyarakat kota Medan disebut dengan lampu pocong, mungkin karena bentuk, diseinnya mirip seperti pocong itu.

Bobby Nasution berharap kepada Inspektorat Kota Medan untuk bisa melihat lebih jauh lagi bagaimana perencanaannya bisa sampai terjadi. Sebab, menurutnya sudah sering disampaikan sejak dari rencana awal sampai dengan eksekusi di lapangan ternyata hasil yang didiskusikan dengan hasil di lapangan ternyata jauh berbeda.

Setelah Inspektorat Kota Medan melakukan pemeriksaan didampingi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (Sumut). Hasilnya, memerintahkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan yang kini telah melebur menjadi Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) melakukan penagihan menyeluruh, karena proyek lampu jalan itu dianggap total loss (proyek gagal).

Baca Juga :  Area Blind Spot Menjadi Titik Rawan Kecelakaan Lalu Lintas

Dengan disampaikannya hasil pemeriksaan yang telah dilakukan itu, Bobby Nasution berharap agar perangkat daerah terkait di lingkungan Pemko Medan segera menindaklanjutinya. Bobby Nasution juga menyebutkan total anggaran untuk pngerjaan proyek lampu jalan itu kurang lebih senilai Rp 25 miliar, sedangkan yang sudah dibayarkan kepada pihak ketiga sebesar Rp 21 miliar.

Untuk itu katanya, anggaran yang Rp 21 miliar itu harus dikembalikan karena proyek itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh dianggap total loss, mulai dari material maupun jarak antar lampu tidak sesuai dengan spek.@

Bs/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top