Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Ketika kita sedang bepergian menggunakan kendaraan bermotor kadang – kadang dihadapkan pada cuaca yang kurang mendukung karena area yang berkabut, hujan deras dan kondisi lainnya yang membuat jarak pandang pengemudi yang menurun. Hal ini tentunya perlu diantisipasi dan dipersiapkan sarana yang dapat menerangi dan menembus kabut atau ketika sedang turun hujan deras.
Ia katakan, Alat yang dapat dipasang di mobil yang dapat menerangi atau menembus kabut atau curah hujan namanya lampu kabut. Namun demikian pemasangan lampu kabut tidak boleh sembarangan, tetap mengacu pada aturan atau ketentuan yang ada sehingga tidak membahayakan pengguna jalan yang lain.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP ( P ) Budiyanto mengatakan, Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 pasal 34 ( 1 ) kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak 2 ( dua ) buah dipasang di bagian depan kendaraan. Ayat ( 2 ) Lampu kabut sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) harus memenuhi persyaratan:
a.Dengan cahaya warna putih atau kuning.
b.Titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat.
c.Dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 ( delapan ratus ) milimeter.
d.Tepi terluar permukaan penyinaran lampu kabut tidak melebihi 400 ( empat ratus ) milimeter dari sisi terluar kendaraan ; dan
e.Tidak menyilaukan pengguna jalan.
Ungkapnya, Kapan lampu kabut digunakan tentunya pada saat berkendara di area berkabut terhalang asap, hujan deras dan kondisi lainnya yang membuat jarak pandang Pengemudi menurun.
Menurut Budiyanto, Pengunaan lampu kabut digunakan secara proporsional pada situasi yang tepat.
“Penggunaan lampu kabut yang tidak tepat dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan yang lain, “tegas Budiyanto.
@Sadarudin