Modus Plat Dinas Palsu Untuk Hindari Jepretan E-TLE Dan GaGe

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto S.Sos.MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto S.Sos.MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Maraknya penyalah gunaan plat dinas yang diduga palsu oleh oknum – oknum yang tidak bertangungjawab harus menjadi perhatian yang serius oleh petugas yang bertanggung jawab di bidangnya. Ironisnya bahwa modus pemasangan plat dinas palsu atau tidak pada peruntukannya hanya sekedar untuk menghindari jepretan CCTV E- TLE dan Ganjil – Genap.

Lanjutnya, Mereka tidak menyadari bahwa perbuatan memasang plat dinas palsu adalah perbuatan melawan hukum atau Tindak Pidana.
Klasifikasi Tindak pidana dengan modus menggunakan plat palsu dapat digolongkan Tindak pidana pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal 280 Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan jalan atau bahkan tindak pidana kejahatan Pemalsuan pasal 263 KUHP.

Ia katakan, Pasal 280, berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara RI sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ( 1 ) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP ( P) Budiyanto menjelaskan, Dalam Pasal 263 KUHP ( Pemalsuan ), berbunyi: Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal yang dimaksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana Penjara paling lama 6 ( enam ) tahun.

Scroll to Top