Jakarta | EGINDO.co – Arab Saudi mengeluarkan Fatwa bahwa boleh tidak Shalat Jum’at jika ikut melaksanakan Shalat Idul Fitri pada hari Jum’at. Arab Saudi telah mengumumkan jika Idul Fitri akan dilaksanakan pada Jumat (21/4/2023) besok.
Mengutip yang dilansir dari media Gulf News, The international Astronomy Center (IAC) menyebutkan mayoritas negara muslim akan melihat hilal pada Kamis (20/3/2023) sehingga 1 Syawal jatuh pada keesokan harinya.
Untuk itu pemerintah telah mengeluarkan fatwa tentang salat Jumat. Kementerian Urusan Islam, Seruan dan Bimbingan Arab Saudi menyebut shalat Jumat tidak wajib dan dapat digantikan dengan shalat Dhuhur pada hari itu.
“Barang siapa yang mengikuti salat Idul Fitri, maka dia diperbolehkan untuk tidak menghadiri salat Jumat, dan dia dapat melakukan salat Dhuhur pada waktu dhuhur,” demikian tulis Kementerian seperti dilansir dari laman Saudi Gazette.
Disebutkan bagi Mereka yang bertekad shalat Jumat berjamaah pada hari Jumat, boleh shalat dan hal itu menjadi pilihan yang lebih baik. Fatwa atau aturan itu hanya berlaku bagi mereka yang menjalankan shalat Ied atau shalat hari raya Idul Fitri pada hari Jumat, iika tidak melaksanakan shalat ied pada hari Jum’at maka pengumuman itu tidak dianjurkan dan tidak berlaku.@
Bs/timEGINDO.co