Jakarta|EGINDO.co Mantan Kasubdit Bin Gakkum Akbp ( P ) Budiyanto mengatakan, Perilaku pengendara Sepeda motor menerobos palang pintu Kereta Api, saat palang pintu sudah menutup masih sering kita lihat pada perlintasan sebidang antara KA dengan Jalan . Perilaku berlalu lintas yang sangat membahayakan, dan berpotensi terjadinya fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Dikatakannya, Ini sekaligus menggambarkan begitu rendahnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, yang mengabaikan keselamatan pada saat melintas pada perlintasan sebidang antara Kereta Api ( KA ) dengan jalan. Pasal 114 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Lanjutnya, Pada perlintasan sebidang antara jalur Kereta Api ( KA ) dan jalan, pengemudi kendaraan wajib :
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain;
b. Mendahulukan KA ; dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Ia katakan, dalam Pasal 78 PP Nomor 56 Tahun 2009, berbunyi: Pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan Kereta Api ( KA ) keselamatan dan kelancaran KA. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 menyatakan, apabila terjadi pelanggaran di perlintasan sebidang yang menyebabkan kecelakaan, bukanlah kecelakaan Perkeretaapian.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Akbp ( P ) Budiyanto menjelaskan, Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan Kereta Api ( KA ). Pelanggaran terhadap pengguna jalan yang menerobos palang pintu KA dapat dikenakan Pasal 296 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ).
“Pengendara kendaraan bermotor yang menerobos palang pintu, saat palang pintu sudah menutup merupakan pelanggaran lalu lintas dan sangat berbahaya dari aspek keselamatan berlalu lintas karena berpotensi terjadinya fatalitas kecelakaan lalu lintas,”tegas Budiyanto.
@Sadarudin