Jakarta | EGINDO.co – Berapa besaran pesangon karyawan yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan karyawan yang Pensiun tahun 2023 menurut Undang Undang (UU) Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi Undang-undang (UU) pada rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 pada Selasa (21/3/2023) lalu.
Dalam Perppu menjadi berlaku dan naik statusnya menjadi undang undang maka aturan terkait pesangon diterima karyawan jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) juga berlaku pada Pasal 156 ayat (1). “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” demikian bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja.
Selanjutnya jika ada pekerja/karyawan dengan masa kerja paling lama adalah 8 tahun atau lebih, maka sesuai dengan UU Cipta Kerja, karyawan atau pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan pesangon 9 bulan upah.
Adapun rincian pesangon diterima karyawan korban PHK dalam UU Cipta Kerja: Pesangon dalam UU Cipta Kerja jika Kena PHK atau Pensiun adalah sebagai berikut:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun, maka mendapatkan 1 bulan upah.
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah.
- Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.
- Masa kerja 8 tahun atau lebih, maka mendapatkan 9 bulan upah.
Sedangkan Uang Penghargaan jika Kena PHK atau Pensiun dalam UU Cipta Kerja adalah sebagai berikut:
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah.
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.
- Masa kerja 24 tahun atau lebih, maka mendapatkan 10 bulan upah.@
Bs/timEGINDO.co