KPK Tolak Rekomendasi Kapolri Perpanjang Tugas Brigjen Endar

Logo KPK
Logo KPK

Jakarta|EGINDO.co Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah memberhentikan secara hormat Brigjen Endar Priantoro. KPK menyatakan, tidak ada perpanjangan tugas Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan, walaupun Kapolri telah bersurat ke KPK.

KPK bahkan, telah menunjuk Jaksa Ronald Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan. Dia resmi menggantikan Brigjen Endar sejak (1/4/2023).

“Tidak ada perpanjangan. Tidak ada permintaan perpanjangan kepada pihak Polri,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/4/2023).

Ali mengatakan, setiap pegawai dipekerjakan di KPK, mekanisme dari atasan langsung harus melalui proses. Tepatnya, ketika akan melakukan perpanjangan atau evaluasi.

“Semua Pegawai Negeri yang dipekerjakan di KPK pasti ada usulan. Ada proses melalui SDM, kemudian ke Sekjenan, kemudian dibawa ke masing-masing instansi,” kata Ali.

Jaksa Ronald sebelum diangkat sebagai Plt Direktur Penyelidikan KPK, dia juga pernah menangani beberapa kasus di KPK. Yaitu, seperti kasus suap dan gratifikasi menjerat eks Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri merekomendasikan agar Brigjen Endar ditarik kembali ke Polri. Firli juga merekomendasikan hal sama untuk penugasan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Karyoto dengan kenaikan pangkat.

Surat rekomendasi Ketua KPK itu, telah diajukan pada awal November 2022. Usulan itu diduga dilakukan terkait penyelidikan kasus Formula E.

Dua pejabat KPK tersebut, menolak mengikuti instruksi atasan untuk mentersangkakan Anies Rasyid Baswedan. Namun, KPK membantah jika proses penyilidikan itu diseret ke ranah politik.

Sumber: rri.co.id/Sn

Scroll to Top