Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Masih sering kita dapatkan kasus kesalah pahaman antara pengguna jalan dengan petugas Polantas di jalan pada saat terjadi pemeriksaan. Ada yang tidak mau menghentikan kendaraan, mencaci maki petugas, tidak mau diperiksa dan bahkan sampai menabrak, berkelahi dan tindakan melawan hukum lainnya.
Lanjutnya, Apapun alasannya bahwa tindakan-tindakan tersebut diatas tidak dibenarkan menurut hukum dan dapat berkonsekuensi terhadap masalah – masalah pertanggungan jawab hukum.
Ia katakan, Dalam pasal 265 ayat ( 3 ) untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), petugas Kepolisian Negara RI berwenang untuk :
a.Menghentikan kendaraan bermotor.
b.Meminta keterangan kepada pengemudi.
c.Melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
“Pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat 3 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,”ujarnya.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya Akbp ( P ) Budiyanto SSOS. MH menjelaskan, Pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah petugas merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal 282, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).
Ungkapnya, Fenomena yang terjadi masih ada, pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas pada saat akan diadakan pemeriksaan tidak mau berhenti bahkan memberikan ancaman kekerasan melawan petugas atau bahkan menabrak petugas sampai petugas mengalami luka- luka dan sebagainya.
Dikatakannya, Perbuatan ini terang- terangan melawan petugas yang dapat dikenakan pasal 212 KUHP dan pasal 213 KUHP sesuai dengan akibat yang ditimbulkan. Pasal 212 : barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500,- ( empat ribu lima ratus rupiah).
“Pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas kemudian melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dikenakan pasal Tindak Pidana umum ( pasal 212 KUHP dan pidana lainnya ),”tegasnya.
@Sadarudin