Jakarta|EGINDO.co Pengamat transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Tata cara berlalu lintas saya kira sudah diatur dalam Undang – Undang lalu lintas dan angkutan jalan Nomor 22 Tahun 2009, termasuk tata cara mendahului kendaraan lain. Pasal 109 ayat ( 1 ) pengemudi kendaraan bermotor yang akan mendahului kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.
Lanjutnya, Ayat ( 2 ) dalam keadaan tertentu, pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan berlalu lintas dan angkutan jalan. Ayat ( 3 ) jika kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilarang melewati kendaraan tersebut.
Dikatakan Budiyanto, Jadi jelas bahwa dalam paraturan perundang – undangan lalu lintas dan angkutan jalan mendahului atau melewati kendaraan didepannya sepanjang sudah memenuhi ketentuan diperbolehkan. Apabila pengendara kendaraan bermotor yang disalip merasa tersinggung dan kemudian menendang kendaraan yang mendahului sampai terjatuh dan terjadi kecelakaan lalu lintas merupakan kejahatan lalu lintas.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Akbp ( P ) Budiyanto SSOS.MH menjelaskan, Pengendara Sepeda motor yang menendang pengendara Sepeda motor lain kemudian sampai terjadi kecelakaan dapat dikenakan pasal 310 ayat ( 1 ) sampai dengan ayat ( 3 ) sesuai dengan akibat yang ditimbulkan. Kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/ atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam ) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000 ( satu juta rupiah ). Ayat ( 2 ) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun dan/ atau denda palung banyak Rp 2.000.000 ( dua juta rupiah ). Ayat ( 3 ) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan / atau denda paling banyak Rp 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ).

Ungkapnya, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib berlaku tertib dan mencegah hal- hal yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan berlalu lintas. Dalam situasi apapun tidak diperbolehkan pengemudi emosi atau anarkis karena perbuatan tersebut melanggar undang – undang dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Perlunya pengendara dalam keadaan kesehatan yang prima sebelum mengendarai kendaraan bermotor.
Ia katakan, Karena situasi kondisi badan kurang sehat, capai dan lelah itu gampang menyulut emosi atau mungkin ada permasalahan pribadi yang terbawa pada saat berkendara menimbulkan emosi yang tidak terkendali dan terjadi tindakan anarkis. Apapun alasannya pada saat berkendara tidak boleh emosi apalagi melakukan tindakan anarkis.
Berdasarkan pengalaman empiris bahwa tindakan anarkis beragam yang melatarbelakangi bisa karena cepat lelah, sakit atau masalah pribadi lainnya. “Sehingga pada saat terjadi kesalahpahaman dengan pengguna jalan yang lain gampang emosi dan berakibat pada tindakan anarkis,”ujarnya.
Pengamat transportasi Budiyanto menghimbau, kepada seluruh pengguna jalan untuk tertib dan konsentrasi, dan mampu mengendalikan emosi serta hindari tindakan anarkis. Tindakan anarkis di jalan yang tidak terkontrol merupakan tindakan kontra produktif yang dapat berkonsekuensi kepada perbuatan melawan hukum sebagai penyebab kecelakaan lalu lintas atau perbuatan melawan hukum lainnya.
“Pada saat mengemudikan kendaraan bermotor diperlukan kesabaran, kendalikan emosi untuk menjaga hal- hal yang terjadi diluar logika manusia,”tegasnya.
@Sadarudin