Tahun Politik, Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Hingga 2024

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan

Jakarta | EGINDO.co – Iuran Badan Penhelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan tarif iuran tidak akan naik hingga 2024. Hal itu terungkap dari Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti usai Penyerahan Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) kepada Pemerintah Daerah, di Jakarta.

Ali mengungkapkan alasan iuran BPJS Kesehatan tidak naik sampai 2024 mendatang berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo. Alasan lain karena mendekati tahun politik supaya tidak terjadi kegaduhan. “Mau mendekati tahun politik supaya tidak gaduh,” katanya.

Sedangkan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dilakukan secara bertahap. “KRIS diterapkan secara bertahap. Kami jamin sampai 2024 tidak ada kenaikan iuran. Iuran yang dibayarkan peserta kepada BPJS,” katanya menegaskan kepada wartawan.

Mengacu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan, bahwa iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Untuk perhitungan iuran berlaku batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp12 juta.

Sedangkan bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan dan kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan.@

Bs/timEGINDO.co

Scroll to Top