Pengamat: Kendaraan Rental Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas

Pemerhati masalah transportasi & hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi & hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co  Menjadi pertanyaan dari sebagian masyarakat apabila dia melakukan pelanggaran menggunakan kendaraan rental atau sewa. Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas sudah diatur dalam Undang – Undang lalu lintas dan angkutan jalan dan aturan turunannya.

Akbp ( Purn ) Budiyanto SSOS.MH ( Pemerhati masalah transportasi dan Hukum ) menjelaskan, dalam tata cara berlalu lintas dan ketentuan pidana yang mengatur tentang pelanggaran lalu lintas, ada frasa yang mengatakan ” Setiap orang “. Pengertian setiap orang disini, logika hukumnya adalah si Pengemudi dari kendaraan bermotor tersebut. Berarti apabila ada pelanggaran lalu lintas tidak akan dilihat apakah kendaraan tersebut milik sendiri atau kendaraan rental atau sewa.

Lanjutnya, subyek hukum atau orang yang bertanggung jawab terhadap pelanggaran lalu lintas ( kurungan atau denda ) sesuai dengan aturan yang mengatur ( ketentuan Pidana ) adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor. Yang menjadi problem bahwa dalam mekanisme penyelesaian terhadap pelanggaran lalu lintas dengan sistem E-TLE ( Electronic Trafic Law Enforcement ), surat konfirmasi akan dikirim kepada pemilik kendaraan bermotor yang tercantum dalam STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan ).

Baca Juga :  Pengamat: Blind Spot Dan Aquaplaning, Berpotensi Kecelakaan

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya Budiyanto mengatakan, untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari sebaiknya pemilik rental memiliki registrasi atau catatan yang jelas terhadap identitas penyewa. Bila perlu ada perjanjian bersama antara pemilik rental dan penyewa, berkaitan dengan tanggung jawab apabila kendaraan yang disewa tersebut kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas baik tertangkap tangan atau maupun tertangkap CCTV E-TLE. Ada perjanjian yang jelas tentang tanggung jawab membayar denda ( perjanjian keperdataan ).

Dikatakannya, walaupun dalam peraturan perundang – undangan sudah jelas bahwa yang bertanggung jawab terhadap pidana pelanggaran lalu lintas, subyek hukumnya adalah ” Pengemudi “.

Pelanggaran lalu lintas dapat terjadi kapan, dan dimanapun karena kelalaian tidak melaksanakan tata cara berlalu lintas yang benar. “Tidak melaksanakan tata cara berlalu lintas yang benar adalah merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas,”tegas Budiyanto.

Baca Juga :  Pengamat: Ketentuan Dan Larangan Berhenti Di Underpass

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top