Jalan Tol Banjir Mereduksi Standar Pelayanan Minimal

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Akbp ( Purn ) Budiyanto SSOS.MH ( Pemerhati masalah transportasi dan hukum dari PP Polri Daerah Metro Jaya ) mengatakan,  jalan tol sebagai jalan bebas hambatan dengan mobilitas kendaraan dengan kecepatan tinggi harus didukung dengan kualitas jalan standar Internasional ( ISO ) untuk menjamin keamanan dan keselamatan pengguna jalan tol. Sehingga jalan tol harus memiliki spesifikasi yang lebih dibandingkan dengan jalan umum lainnya dan wajib memenuhi standar pelayanan minimal.

Lanjutnya, pasal 44 ayat ( 3 ) Undang – Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, disebutkan jalan tol harus memiliki spesifikasi dan pelayanan yang lebih tinggi dari jalan umum yang ada. Kemudian dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor : 16 / PRT / M / 2014 mengatur standar pelayanan minimum jalan tol yang antara lain menyebutkan kondisi jalan tol harus memiliki drainase dengan tidak adanya endapan.

Baca Juga :  Produk Batubara Harian China Dekati Level Tertinggi Tahunan

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Budiyanto menjelaskan, dengan adanya beberapa ruas penggal jalan tol yang tergenang air atau banjir pada saat curah hujan dengan intensitas tinggi berarti ada kesalahan design dan amdal lalu lintas dari awal. Diyakinkannya bahwa setiap pembangunan jalan apalagi jalan tol sudah dipastikan sudah melalui penerbitan amdal dan kajian yang cukup matang dari beberapa aspek. Dengan adanya genangan air di jalan tol barang tentu akan merugikan pengguna jasa tol karena sudah membayar jalan tol dengan tujuan waktu tempuh yang singkat dan tepat waktu.

Ungkapnya, genangan air akan menghambat lajunya kendaraan dan dapat berisiko potensi kecelakaan lalu lintas. Pengguna jalan dapat mengklaim atas kerugian tersebut kepada pengelola jalan tol, ( BPJT Jasa Marga ) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol dan Undang – Undang tentang perlindungan konsumen dan dalam hukum kitab Undang – Undang hukum perdata pasal 1365.

Baca Juga :  AS Menargetkan China Atas Semikonduktor

Mekanisme penuntutan ganti rugi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah jalan tol dan aturan turunannya. “Perlu audit dari lembaga yang memiliki kewenangan tersebut karena dengan adanya genangan air di jalan tol berarti ada kesalahan dalam proses pembangunan konteknya dalam design kontruksi awal dan dalam memenuhi standar pelayanan minimal, yang antara lain berkaitan dengan drainase di jalan tol,”tegas Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top