Jakarta|EGINDO.co Pemerintah disarankan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Perampasan Aset. Aktivis Anti Korupsi Boyamin Saiman menyampaikan saran tersebut, dalam dialog Pro3, Kamis (2/3/2023).
Boyamin meyakini, dengan penerbitan Perpu ini, kasus-kasus kekayaan pegawai pajak yang tidak wajar dapat diselesaikan. “Jadi orang kaya pejabat negara dengan adanya Perpu ini dapat disebut melakukan korupsi dan hartanya bisa dirampas,” ujarnya.
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset telah diusulkan menjadi legislasi prioritas sejak 2012. Namun, hingga kini pembahasannya belum rampung, meski RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Karenanya, Boyamin berharap, tidak ada penolakan dari DPR jika pemerintah menerbitkan Perpu Perampasan Aset. “Kalau ada yang menolak berarti ada yang tidak menginginkan negara ini menjadi baik,” katanya.
Ia juga meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani menerapkan Undang-Undang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Menurutnya, aturan tersebut dapat diterapkan kepada jajaran Dirjen Pajak.
“Artinya semua pegawai pajak diteliti transaksi keuangannya. Jadi orang pajak diperiksa pajaknya,” ucapnya.
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RAT menjadi sorotan. Ia menjadi sorotan setelah putranya MDS menganiaya remaja berinisial D (17).
MDS disebut-sebut sering memamerkan harta diduga milik orang tuanya seperti mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson. Belakangan, Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan ada aliran dana mencurigakan di rekening RAT.
Sumber: rri.co.id/Sn