42 Perusahaan Tahun 2023, Dagang Emisi Karbon

Menteri ESDM Arifin Tasrif
Menteri ESDM Arifin Tasrif

Jakarta | EGINDO.co – Sebanyak 42 perusahaan pada tahun 2023 ini melakukan dagang Emisi Karbon. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi meluncurkan Perdagangan Karbon Subsektor Tenaga Listrik.

Disebutkan terdapat 42 perusahaan dan 99 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara yang boleh melakukan perdagangan karbon tersebut.

Sementara itu Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik.

Adapun Peraturan Menteri itu mengatur mengenai perdagangan karbon pada subsektor pembangkit tenaga listrik dan akan menjadi acuan dalam pelaksanaan perdagangan karbon tersebut. Kementerian ESDM, telah menetapkan nilai Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) kepada 99 unit PLTU Batubara dari 42 perusahaan yang akan menjadi peserta perdagangan karbon. Adapun secara total kapasitas terpasang mencapai 33.569 MW.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan sesuai dengan kerangka waktu pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) pada 2030, perdagangan karbon di sub sektor pembangkit listrik akan dilaksanakan dengan tiga fase. Pada fase 1 2023 perdagangan karbon pertama kali akan dilaksanakan pada PLTU batu bara yang terhubung ke jaringan tenaga listrik PLN.

“Nilai Ekonomi Karbon ini merupakan mekanisme pasar yang memberikan beban atas emisi yang dihasilkan kepada penghasil emisi, sehingga dapat dikatakan Nilai Ekonomi Karbon dapat memberikan insentif bagi kegiatan yang dapat mengurangi emisi Gas Rumah Kaca,” ujar Arifin.

Berdasarkan peta jalan perdagangan karbon subsektor pembangkit tenaga listrik yang telah disusun, pelaksanaan perdagangan karbon berpotensi dapat menurunkan emisi Gas Rumah Kaca sebesar lebih dari 36 juta ton CO2e di tahun 2030.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional.@

Bs/timEGINDO.co

 

Scroll to Top