Jakarta|EGINDO.co AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH ( Pemerhati masalah transportasi dan hukum dari PP Polri Daerah Metro Jaya ) menjelaskan, Kejadian tabrakan beruntun sering terjadi di jalan tol atau jalan non tol saat situasi lengang kecepatan kendaraan bermotor tinggi. Kejadian tabrakan beruntun sering terjadi karena diakibatkan oleh pengemudi yang tidak mampu menjaga jarak aman dan kurang konsentrasi dan mungkin faktor lain, misal sistem rem tidak dapat bekerja secara maksimal. Pada saat kendaraan di depannya melakukan perlambatan atau mengerem mendadak karena jaraknya terlalu dekat akibatnya kendaraan di belakangnya tidak mampu menghindar atau mengerem secara sempurna sehingga terjadi tabrakan, dan biasanya akan diikuti oleh kendaraan dibelakangnya.
Ia katakan,, Pasal 234 ayat ( 1 ) Pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yangg diderita oleh penumpang, dan/ atau pemilik barang dan/ atau pihak ketiga karena kelalaiannya. Ayat ( 2 ) setiap pengemudi pemilik kendaraan bermotor, dan / atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan/ atau perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahannya. Ayat ( 3 ) ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) tidak berlaku jika:
a.Adanya keadaan memaksa yang tidak dapatt dihindarkan atau diluar kemampuan pengemudi.
b.Disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/ atau
c.Disebabkan gerakan orang dan/ atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Budiyanto mengatakan, dalam pembuktian kecelakaan untuk menentukan status tersangka perlu diungkap faktor atau unsur – unsur kelaian.
Apa itu unsur kelalaian:
a.Perbuatan atau situasi yang diabaikan.
b.Kewajiban kehati – hatian.
c.Tidak melaksanakan kewajiban kehati- hatian.
d.Menimbulkan kerugian pihak lain.
Unsur kelaian sebagai unsur dominan untuk menentukan status tersangka.
Ungkapnya, dalam hukum acara ( KUHAP ) seseorang dinyatakan tersangka apabila memenuhi minimal 2 ( dua ) alat bukti. Alat bukti yang dimaksud sesuai pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ).
a.Keterangan saksi.
b.Keterangan Ahli.
c.Surat
d.Petunjuk, dan
e.Keterangan terdakwa.
Lanjutnya, setelah dapat ditentukan pengemudi sebagai tersangka dengan unsur – unsur dan alat bukti sesuai pasal 184, tersangka harus bertanggung jawab atas kelalaianya yang mengakibatkan kerugian orang lain. Ganti kerugian dapat dilakukan atas dasar putusan Pengadilan ( pasal 236 ayat 1 ) atau dilakukan dilakukan diluar Pengadilan ( pasal 236 ayat 2 ). Bantuan kerugian atau biaya pengobatan atau biaya pemakaman apabila korban meninggal dunia, kemudian dibuatkan surat pernyataan bersama yang pada intinya dengan adanya kejadian tersebut mereka sadar sebagai musibah dan tidak akan saling menuntut.
“Namun sesuai dengan peraturan perundang- undangan bahwa perjanjian damai tersebut tidak menggugurkan perkara pidananya,”tegas Budiyanto.
@Sadarudin