Mobil Brio Dirusak Massa Gegara Kabur Usai Isi BBM Di SPBU

Ilustrasi kendaraan brio di amuk massa
Ilustrasi kendaraan brio di amuk massa

Jakarta|EGINDO.co AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH ( Pemerhati masalah transportasi dan hukum dari PP Polri Daerah Metro Jaya ) menjelaskan, pengemudi kendaraan bermotor yang mengisi bensin kemudian melarikan diri merupakan perbuatan tindak pidana umum pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 262 . Pada saat mengemudikan mobil melarikan diri dan menabrak beberapa pengendara sepeda motor merupakan peristiwa kecelakaan lalu lintas.

Lanjutnya, akibat dari kejadian tersebut kemudian terjadi pengrusakan merupakan ekses dari kejadian tersebut. Dari prespektif hukum setiap warga negara tidak boleh main hakim sendiri apabila melihat perkara Pidana cukup melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat dan bersedia untuk memberikan keterangan atas peristiwa tersebut. Peristiwa tersebut menurut pendapat Budiyanto cukup unik.

Baca Juga :  Xi Perketat Cengkeraman,UE Pikir Kembali Pendekatan Ke China

Ia katakan, kasus tersebut dapat ditangani secara terpisah. Pidana umumnya bisa ditangani bagian Reskrim termasuk Pengrusakan kendaraannya. Kemudian untuk peristiwa kecelakaannya dapat ditangani Penyidik dari Polantas, bisa dikenakan pasal 310 dan peristiwa tabrak lari pasal 312 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (  LLAJ ).

“Bisa juga penanganan diserahkan kepada penyidik fungsi tertentu setelah peristiwa tersebut di analisa dan disimpulkan. Dapat dilihat dari tingkat kerugian yang timbul akibat kejadian tersebut. ( Koordinasi antar penyidik, Serse dan penyidik lalu lintas ),”kata mantan Kasubdit Bin Gakkum Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top