Jakarta|EGINDO.co AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH ( Pemerhati masalah transportasi dan hukum dari PP Polri Daerah Metro Jaya ) menjelaskan, Fenomena arogansi pengemudi di jalan karena didorong oleh situasi dan kondisi Aggressive driving cenderung emosi, gagah- gagahan, tidak stabil dan dengan jam mengaspal kurang, serta kompetensi kurang atau skill kurang baik ( sifat- sifat green driver / usia muda ) namun tidak sedikit perilaku tersebut menghinggapi Pengemudi orang dewasa dikarenakan kondisi dan situasi ketidak stabilan jiwa pada saat di jalan, yang dipengaruhi banyak faktor : capai, lelah ada masalah pribadi, dan reaktif terhadap tindakan pengguna jalan yang lain, yang semua itu bermuara pada ketidak mampuan mengendalikan emosi.
Lanjutnya, apapun alasannya itu tidak dibenarkan dan melanggar undang – undang lalu lintas bahkan dapat berinplikasi pada pelanggaran hukum baru diluar hukum lalu lintas. Pengemudi arogan cenderung tidak konsentrasi, mengemudikan kendaraan bermotor dengan kecepatan melebihi batas kecepatan, mengabaikan rambu, marka dan perintah petugas, yang semua diatur dalam undang – undang lalu lintas dan Angkutan jalan Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ bab tata cara berlalu lintas.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Budiyanto mengatakan, harus ada tindakan hukum yang tegas dan konsisten untuk memberikan pembelajaran dan efek jera. Pengemudi arogan dapat dikenakan pasal berlapis, antara lain: Melanggar rambu – rambu ( pasal 287 ayat 1 ), marka, batas ( pasal 287 ayat ( 1 ) kecepatan maksimal ( pasal 287 ayat 5 ) dan bahkan dapat dikenakan pasal 311 karena ada unsur kesengajaan dalam mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.
“Tidak sedikit pengemudi arogan bersinggungan atau menimbulkan kesalah pahaman dengan pengguna jalan yang lain sampai berantem, terjadi pemukulan bahkan sampai terjadi pengerusakkan kendaraan,”ujarnya.
Diungkapkannya, tindakan penegakan hukum dengan tegas dan konsisten harus dibarengi hal – hal yang bersifat edukasi dan langkah- langkah preventif atau penempatan personil berpakaian dinas pada daerah rawan ( kemacetan, pelanggaran dan rawan kecelakaan. Jika perlu dalam penegakan hukum terhadap pengemudi arogan disertai dengan penyitaan kendaraan bermotor sudah ada penetapan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ( Inkrah ).
Perlu ada langkah – langkah yang simultan terhadap pengemudi arogan dari mulai Penegakan hukum yang tegas dan konsisten, ruang edukasi yang cukup, dan langkah -langkah yang memiliki nilai preventif dengan menempatkan petugas pada daerah- daerah rawan. “Menggambarkan ada langkah-langkah yang komprehensif dan terkoordinasi dengan baik ( tidak parsial ),”tegas Budiyanto.
@Sadarudin