Jakarta|EGINDO.co AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH ( Pemerhati masalah transportasi dan hukum dari PP Polri PMJ ) mengatakan, didalam undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ telah diatur tentang tata cara berlalu lintas. Setiap kecelakaan lalu lintas sudah dipastikan diawali dari pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas terjadi karena tidak paham dan tidak melaksanakan tata cara berlalu lintas yang benar.
Lanjutnya, dalam pasal 106 ayat ( 1 ) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Ayat ( 3 ) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan. Ayat ( 4 ) huruf d dan g, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan gerakan lalu lintas dan batas kecepatan maksimal dan minimal.

Di katakan Budiyanto, hal yang sangat penting bahwa setiap pengemudi wajib menjaga jarak aman antara kendaraan yang satu dengan yang lainya dengan maksud apabila kendaraan didepannya mengerem mendadak kendaraan yang di belakang dapat mengerem dengan sempurna atau menghindari dengan manuver yang baik tidak membahayakan keselamatan kendaraan lain baik yang didepannya atau ya g berlawanan arah.
kejadian tabrakan beruntun di Tol Bekasi yang melibatkan 5 ( lima ) kendaraan menurut Budiyanto, para pengemudi tidak bisa menjaga jarak aman sehingga terjadi tabrakan beruntun.
ia katakan, faktor penyebab lain harus diselidiki juga. Bisa juga disamping para pengemudi tidak bisa menjaga jarak aman, kemungkinan juga karena para Sopir tidak konsentrasi, kelaikan kendaraan tidak memenuhi syarat atau para pengemudi mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan maksimal.
Dalam proses lidik dan penyidikan harus komprenhensif untuk menentukan status tersangka. “Kumpulkan bukti – bukti dan keterangan sebanyak mungkin sehingga nanti bisa mencari kelalaian para pengemudi,”ujarnya.Mantan Kasubdit Bin Gakkum Budiyanto menjelaskan, dalam proses penanganan kasus kecelakaan harus mampu membuktikan kelalaian dari para Sopir untuk menentukan tersangkanya. Penentuan tersangka sesuai yang diatur dalam hukum acara pidana minimal harus ada 2 ( dua ) alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP, yang dimaksud dengan alat bukti adalah:
a.Ketergan saksi.
b.Keterangan ahli.
c.Petunjuk.
d.Surat dan
e.Keterangan terdakwa.
Ungkapnya, penetapan tersangka prosesnya cukup panjang dari mulai olah tkp – gelar perkara – setelah menemukan 2 ( dua ) alat bukti baru dapat menetapkan status tersangka. Peristiwa tabrakan beruntun yang terjadi di jln tol wilayah Bekasi dugaan saya pengemudi tidak dapat menjaga jarak dan faktor lain juga bisa sebagai penyebabnya, antara lain: kurang konsentrasi, faktor kelaikan kendaraan dan faktor mengemudikan kendaraan bermotor dengan kecepatan melebihi batas kecepatan maksimal. Tersangka dapat dikenakan pasal kelalaian pasal 310 ayat 1 sampai dengan ayat ( 3 ).
Bagi kendaraan bermotor yang kabur saat kejadian kecelakaan merupakan kejahatan lalu lintas sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal 312. “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas ke Polisi terdekat dengan alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 ( tiga ) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000 ( tujuh puluh lima juta rupiah ),”tegas Budiyanto.
@Sadarudin.