Pengamat: Pengutamaan Petugas Dalam Keadaan Tertentu

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SH.S.sos.MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SH.S.sos.MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Perkembangan situasi lalu lintas sangat dinamis, hitungan detik situasi lalu lintas dapat berubah secara tiba- tiba dari situasi normal menjadi situasi yang anomali karena berbagai penyebab, antara lain: Ada demo, bencana alam, tidak berfungsi alat pengatur isyarat lalu lintas ( Apill ) dan penyebab lain. Perubahan situasi dari situasi normal menjadi situasi yang anomali yang disebabkan oleh berbagai penyebab dari aspek lalu lintas diklasifikasikan dalam keadaan tertentu.

Lanjutnya, dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, petugas Kepolisian dapat melakukan tindakan: memberhentikan, mempercepat, memperlambat dan mengalihkan arus lalu lintas serta memerintahkan pengguna jalan untuk jalan terus. Tindakan tersebut wajib diutamakan dari dari pada perintah yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu lalu lintas, dan/ atau marka jalan (pengutamaan Petugas).

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto, S.Sos.MH menjelaskan, Pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian. Pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah petugas merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana undang- undang lalu lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( LLAJ ), pasal 282, berbunyi: Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Ungkapnya, pada saat situasi lalu lintas dalam keadaan tertentu tidak sedikit pengguna jalan yang mengumpat, mencaci maki petugas dan sebagainya yang dilatarbelakangi beragam alasan yang subyektif misal: tidak paham, kesal dan sebagainya. Seharusnya sebagai warga negara yang ta’at hukum, dalam situasi apapun harus mampu mengendalikan diri dan menghargai upaya petugas untuk mengatur dan mengembalikan situasi lalu lintas normal kembali.

“Sebagai pencerahan dan edukasi bagi semua pengguna jalan apabila dihadapkan pada situasi lalu lintas dalam keadaan tertentu harus mampu memposisikan secara proporsional dan mampu menempatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban saat beraktivitas di Jalan,”tegas Budiyanto.

@Sadarudin

Scroll to Top