Jakarta|EGINDO.co Korlantas Polri melibatkan tim Traffic Accident Analysis (TAA) dalam rekonstruksi ulang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra.
Diketahui, rekontruksi ulang dilakukan di lokasi kejadian di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
“Ada Traffic Accident Analysisnya kita turunkan,” kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).
Dikerahkannya tim atau metode TAA ini untuk memperjelas kronologi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Hasya dan pensiunan polisi, AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono.
“Kita turunkan, kita pakai untuk memperkuat, memastikan simulasi sebenernya apa sih yang terjadi. Masih sempet nggak sih seseorang itu melakukan tindakan pencegahan, itu nanti akan terlihat di sana,” katanya.
TAA juga bertujuan agar polisi memperoleh informasi seputar teknis, kondisi pelaku maupun korban saat kecelakaan bahkan kebenaran mengenai informasi yang terkumpul pasca insiden kecelakaan maut tersebut.
Selain itu, dalam pelaksanaanya, TAA juga menggunakan alat-alat yang modern. TAA juga bertujuan mengetahui penyebab kecelakaan dengan akurat.
Kronologi Kejadian Hingga Dijadikan Tersangka
Peristiwa tragis tersebut berawal saat Hasya hendak pergi ke indekost temannya menggunakan sepeda motor.
Ketika sedang memacu kendaraannya, sepeda motor yang ada di depan Hasya tiba-tiba melambat.
Melihat hal itu, Hasya spnton melakukan pengereman hingga sepeda motor yang dikendarainya jatuh ke sisi kanan jalan.
Tak lama, dari arah berlawanan datang mobil Pajero yang dikendarai AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono dan melindas korban.
Ayah Hasya, Adi Syaputra mengungkap saat kejadian penbrak anaknya tersebut enggan menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit.
Saat itu, korban dibawa teman-temannya ke rumah sakit.
“Betul, sudah diminta oleh saksi yang melihat meminta tolong untuk bawa ke Rumah Sakit terdekat, karena perlu pertolongan pertama nggak mau dia,” kata Adi saat dihubungi Jumat (25/11/2022).
Singkat cerita, korban akhirnya dibawa ke rumah sakit.
Namun, sampai di rumah sakit, Hasya sudah meninggal dunia.
Kemudian, keluarga membawa Hasya ke rumah sakit lain untuk dilakukan visum.
Setelah itu, keluarga pun menguburkan jenazah Hasya pada 7 Oktober 2022.
Kemudin pada 19 Oktober 2022 keluarga pun mendatangi Polres Jakarta Selatan.
Saat itu, pihak keluarga mendapatkan informasi bila sudah ada Laporan Polisi (LP) yang dibuat atas inisiatif polisi.
Tetapi, ayah Hasya, saat itu tetap ingin membuat laporan polisi tersendiri.
Laporannya pun kemudian diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor 1497.X/2022/LLJS (LP 1497).
Sepanjang itu keluarga Hasya tidak mendapat kabar perkembangan terkait kasus yang dilaporkannya.
Hingga akhirnya tim kuasa hukum keluarga Hasya mengirimkan surat Gelar Perkara Khusus pada 13 Januari 2023.
Surat tersebut diterima pihak Polres Jakarta Selatan pada Senin 16 Januari 2023.
Kemudian pada Selasa 17 Januari 2023 pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perkara Kecelakaan Lalu Lintas Nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023.
Dia menjelaskan bahwa SP2HP itu disertai lampiran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023, yang intinya menyatakan LP 585 dihentikan karena tersangka meninggal dunia.
Mendapat kabar tersebut, keluarga pun mengaku kecewa dan berniat membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
“Kecewa, udah pasti. Marah, mau marah sama siapa,” kata Ira, ibunda Hasya saat ditemui di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
Ira meminta proses pengungkapan kasus anaknya berjalan transparan.
“Kami cuma ingin prosesnya berjalan transparan,” jelasnya.
Bahkan, Ira menuturkan, pihak keluarga akan menerima jika proses penyelesaian kasus sang anak harus dimulai dari awal.
“Jikalau proses harus dimulai dari awal kita siap. Asalkan transparan dan semuanya terlihat jelas. Jadi kami tahu siapa tersangka itu,” sebutnya.
“Kalau harus dibuktikan di pengadilan. Ayo buktikan di Pengadilan,” ujarnya.
Penjelasan Polisi
Terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap alasan Hasya dijadikan tersangka.
Menurut Latif Hasya dijadikan tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.
“Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri,” kata Latif saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Latif menegaskan kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan Hasya meninggal dunia.
“Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri,” ujarnya.
Latif pun menepis bahwa penyebab kecelakaan itu adalah Purnawirawan Polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
“Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri (Hasya) bukan kelalaian Pak Eko,” ujarnya.
Menurutnya, Hasya kurang hati-hati mengendarai sepeda motor pada malam itu.
Sebab, mengendarai sepeda motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam dan saat itu sedang gerimis.
Lalu, kata Latif, tiba-tiba kendaraan di depan Hasya membelok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.
“Sehingga (Hasya) tergelincir dia. Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri,” ucapnya.
Latif menuturkan bersamaan dengan itu Eko yang mengendarai mobil Pajero berada di lajurnya, Hasya jatuh ke kanan.
“Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan,” jelasnya.
Karena orang yang ditetapkan tersangka meninggal dunia, penyidik pun mengeluarkan surat pemberhentian penyidikan atau SP3 alias pengusutan kasusnya dihentikan.
Latif pun mempersilakan keluarga Hasya untuk mengajukan gugatan praperadilan bila tidak menerima kesimpulan penyidikan yang dilakukan pihaknya.
Menurut Latif, praperadilan bisa diajukan bila ada bukti baru dalam perkara kecelakaan tersebut.
“Kalau ada keberatan hukum, tentu berdasarkan atau alat bukti baru yang dimiliki para pihak, silakan,” katanya.
Sumber: Tribunnews.com/Sn