Penggunaan Tilang Manual Perlu Ada Pengawasan

1674394134496

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, beberapa daerah telah menerapkan tilang manual dengan sasaran selektif pada pelanggaran lalu lintas yang belum mampu terdeteksi oleh CCTV E-TLE karena keterbatasan sarana CCTV yang terbatas baik secara kuantitas maupun kualitas ( jumlah dan cara / fitur yang masih terbatas ). Keterbatasan ini disiasati dengan cara mengembangkan sistem E-TLE mobile untuk melengkapi atau memperkuat sistem E-TLE statis atau permanen.

Lanjutnya, sistem E- TLE statis cara kerjanya mendeteksi pelanggaran secara otomatis kemudian hasilnya tersimpan pada server back office yang dapat diaktualisasikan dalam bentuk photo atau video sebagai alat bukti yang valid dan mudah dipertanggung jawabkan.

Sistem E-TLE yang selama ini dikembangkan adalah dalam merespon dan mengakselerasi perintah Kapolri untuk meninggalkan tilang manual dan menggantinya dgn sistem E-TLE ( electronic traffic law enforcement ). “Yang menjadi problem wilayah Indonesia dan Panjang jln di Indonesia belum mampu tercover oleh sistem E-TLE secara menyeluruh,”ujarnya.

Ia katakan, pada masa transisi muncul pelanggaran yang tidak mampu terdeteksi oleh sistem E-TLE dan kebijakan tilang manual ditiadakan. Munculah fenomena pelanggaran mencopot plat nomor, knalpot brong, melawan arus, dan pelanggaran tidak memiliki/ tidak membawa SIM, STNK dan sebagainya. .

“Untuk antisipasi dan menekan pelanggaran tersebut, akhirnya beberapa daerah menerapkan kembali sistem tilang manual dengan sasaran sangat selektif, misal: kendaraan bermotor tidak memasang plat nomor, knalpot brong, melawan arus dan sebagainya,”tandasnya.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P) Budiyanto S.Sos. MH menjelaskan, hanya yang mungkin dan perlu mendapatkan perhatian dari pemangku kepentingan dengan pemberlakuan tilang manual sistem pengawasan harus tetap menjadi prioritas. Ingat bahwa kebijakan Kapolri meniadakan tilang manual adalah untuk meniadakan penyalah gunaan wewenang berupa pungutan liar (Pungli).

Dikatakannya, didalam peraturan perundang – undangan memberikan ruang kepada penyidik / penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dapat menggunakan cara manual maupun sistem E-TLE.

“Kita harus sadar betul bahwa dengan alasan apapun E-TLE akan lebih efektif dengan melengkapi fitur – fitur sesuai kebutuhan terhadap fenomena pelanggaran yang terjadi dan menambah secara prinsipnya jumlah CCTV disesuaikan dengan panjang jalan atau mengkombinasikan E-TLE statis dan mobile,”tegas Budiyanto.

@Sadarudin.

Bagikan :
Scroll to Top