UU Ekstradisi Dengan Singapura, Buronan Tak Bisa Kabur

Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura
Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura

Medan | EGINDO.co – Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan bisa membuat buronan tidak bisa kabur.

Hal itu diakui sejumlah warga masyarakat yang menilai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 Januari 2023 resmi menjadi UU dan berlaku.

Sejumlah masyarakat di Medan yang ditemui EGINDO.co Kamis (19/1/2023) berharap agar UU tersebut diterapkan para aparat penegak hukum dalam menangkap para pelaku kejahatan/criminal terutama para koruptor yang acapkali lari dari Indonesia.

Menurut warga masyarakat sejumlah pelaku koruptor yang diduga masih melarikan diri keluar negeri dapat segera ditangkap dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan.

“Kita berharap para pelaku koruptor seperti Harun Masikun yang kini masih buronan dapat segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukannya,” kata Harun Syarifuddin (45) penduduk Medan Timur menanggapi.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyatakan adanya perjanjian ekstradisi tersebut tidak lepas dari faktor geografis antarkedua negara serta kebijakan yang melingkungi.

“Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura, akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura,” kata Yasonna yang dikutip dari laman resmi Kemenkumham.

Menurutnya, Singapura yang berbatasan langsung dengan Indonesia membuat intensitas pergerakan dua warga negara tinggi. Selain itu, kebijakan yang memasukkan Singapura ke dalam daftar negara bebas visa, menyebabkan negara ini kerap menjadi tujuan transit pelaku kejahatan.

Sementara itu, UU Nomor 5 tahun 2023 penjelasan umum disebutkan dilatarbelakangi beberapa pertimbangan, diantaranya, terkait dengan perkembangan teknologi transportasi, komunikasi, dan informasi yang semakin canggih sehingga memudahkan lalu lintas perpindahan manusia dari satu negara ke negara lain. Dengan pertimbangan itu, kedua negara memahami bahwa hal tersebut membuka peluang bagi tersangka atau pelaku tindak pidana untuk melarikan diri dari proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan, serta pelaksanaan pidana dari negara tempat tindak pidana dilakukan.

Beberapa kesepakatan diatur dalam beleid, antara lain kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung, serta pengaturan penyerahan.@

Bs/fd/timEGINDO.co

 

Scroll to Top