Kewenangan PolantasDalam Menegakkan Aturan Pelanggaran Lalin

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya dan juga selaku Pengamat pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya dan juga selaku Pengamat pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, masih sering kita dapatkan kesalahpahaman antara pelanggar dengan petugas Polri di jalan karena ketidaktahuan tentang kewenangan petugas Polantas bahkan sampai terjadi cekcok mulut, caci maki, mengumpat petugas, dan perbuatan melawan hukum lainnya. Apapun alasannya sebagai warga negara yang taat kepada hukum sudah sepatutnya untuk menghormati petugas yang sedang melakukan pemeriksaan yang merupakan bagian dari Proses penegak hukum.

“Mengumpat, mencaci maki terhadap petugas merupakan perbuatan melawan hukum yang harus dihindari. Gunakan ruang atau jalur hukum apabila ada petugas yang dalam bertindak tidak sesuai dengan ketentuan hukum,”ujarnya.

Dikatakan Budiyanto, dalam pasal 14 ayat ( 1 ) Undang – Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Untuk melaksanakan tugas Pokoknya petugas Polri dapat melaksanakan tugas Penjagaan, pengaturan, patroli dan Pengawalan. Dalam pasal 18 ayat ( 1 ) Undang – Undang yang sama tentang kewenangan diskresi Kepolisian untuk melakukan penilaian sendiri terhadap tindakan yang akan dilakukan ( kepantasan untuk melakukan penilaian sendiri ). Pasal 104 ayat ( 3 ) Pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara RI.

Baca Juga :  Polisi Hong Kong Gerebek Dan Selidiki Universitas Terkemuka

Lanjutnya, Pasal 264 undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan bahwa yang melakukan pemeriksaan di jalan adalah Petugas Kepolisian dan PPNS. Pasal 265 ayat ( 3 ) untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), petugas Kepolisian berwenang untuk:
a.Menghentikan kendaraan bermotor ( ranmor ).
b.Meminta keterangan kepada pengemudi.
c.Melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Ungkap Budiyanto, bahwa aturan sudah jelas bahwa petugas Kepolisian dalam melaksanakan tugas pokok dapat melaksanakan tugas – tugas Turjawali dan kewenangan diskresi. Secara teknis pada saat melaksanakan tugas pemeriksaan diberikan kewenangan untuk: menghentikan kendaraan bermotor, meminta keterangan
dan melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Baca Juga :  Sanae Takaichi Pemimpin Partai, Prospek PM Wanita Pertama
ilustrasi pengendara sepeda motor emosi dengan petugas Polantas

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP ( P ) Budiyanto S.Sos.MH menjelaskan, tugas – tugas dan kewenangan petugas harus dipatuhi oleh pengguna jalan yang sedang diperiksa oleh petugas. Pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah petugas merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam pasal 282 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,- ( dua ratus ) lima puluh ribu rupiah.

“Ketidaktahuan tentang kewenangan petugas Kepolisian dapat menimbulkan kesalahpahaman dan perbuatan melawan hukum lainnya,”tandasnya.

Perlu ada langkah- langkah yang simultan oleh pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidangnya untuk terus menerus melakukan edukas, langkah – langkah preventiv dan penegakan Hukum . “Dengan langkah – langkah tersebut diharapkan dapat meminimalisir kesalahpahaman antara petugas dan pengguna jalan pada saat ada pemeriksaan. Berikan edukasi agar menggunakan saluran hukum yang benar bila kedapatan ada tindakan hukum yang tidak benar,”tutup Budiyanto.

Baca Juga :  Penembak Nyaris Membunuh Trump, Namun Motifnya Tak Jelas

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top