Jakarta|EGINDO.co Electronic road pricing (ERP), nantinya akan berlaku di sejumlah jalan di Jakarta. ERP merupakan jalan berbayar elektronik, nantinya kendaraan yang melintas di kawasan tertentu akan dikenakan tarif.
Melansir dari berbagai sumber, aturan sanksi juga terdapat pada draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE). Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 16 ayat (1).
Pasal itu menjelaskan setiap pengendara yang melanggar ketentuan pembayaran tarif ERP akan dikenakan sanksi denda. Yakni sebesar 10 kali lipat dari nilai tarif tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi.
Lalu sebenarnya bagaimana mekanisme pembayaran ERP jika sudah mulai berlaku?
1. Setiap kendaraan yang hendak melintas di sejumlah jalan ERP harus memiliki alat yang bernama OBU (On Board Unit). Alat OBU ini nantinya berisi uang elektronik dan dana yang terdapat di OBU akan terdebet otomatis setiap melintas di jalan ERP.
2. Cara pembayaran kedua nanti menggunakan rekening khusus. Rekening ini dibuat hanya untuk pembayaran ERP.
Seusai membuat rekening khusus ERP, pemilik kendaraan akan mendapatkan identitas atau ID tersendiri dalam otodebit itu. Apabila saldo di rekening khusus tersebut habis, pemilik kendaraan dapat melakukan transfer langsung dari rekening lain ke rekening khusus ERP.
Sebagai informasi, ada dua teknologi yang umum yang nyatanya telah dipakai dalam sistem jalan ini di luar negeri. Pertama teknologi komunikasi jarak pendek atau Dedicated Short Range Communications (DSRC).
DSRC sendiri merupakan teknologi nirkabel yang dikembangkan untuk memfasilitasi berbagai bentuk komunikasi antar kendaraan dab penggunaan teknologi DSRC. Seperti pada komunikasi V2V dan V2I, pada teknologi DSRC yang digunakan ini menggunakan frekuensi 5,9 Ghz.
Kedua teknologi satelit atau Global Navigation Satellite System (GNSS), yang juga merupakan Global Positioning System (GPS). Dimana round Segmen atau segmen kontrol, digunakan untuk meng-upload data ke satelit, untuk sinkronisasi waktu di seluruh konstelasi satelit.
Sementra terkait dengan biaya yang harus dibayarkan, saat ini sedang digodok. Usulan pemberlakukan tarif Rp5.000 sampai Rp19.000 per kendaraan sekali melintas.
Besaran tarif rencananya akan disesuaikan dengan jenis kendaraan, jumlah roda, dan lain sebagainya. Sementara itu, soal waktu jalan berbayar yang akan berlaku mulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB setiap harinya.
Sumber: rri.co.id/Sn