Jakarta|EGINDO.co Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan kasus Gubernur Papua LE tetap berjalan proses hukumnya. Menurutnya, KPK terus mengawal ketat kasus tersebut.
“Yang jelas saat ini yang bersangkutan ditangani. Yaitu terkait dengan tindak pidana korupsi,” katanya kepada rri.co.id, Rabu (11/1/2023).
Menurutnya, bisa jadi kasus ini ada informasi penindakan lain. Yaitu berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
“Dan juga tindak pidana korupsi lainnya. Tentu kita kembangkan sampai tuntas,” katanya.
Gubernur Papua, LE diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (10/1/2023). Sebelumnya, LE sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp1 miliar.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang tak wajar oleh Lukas. Salah satu temuan itu berupa setoran tunai yang diduga disalurkan ke kasino judi luar negeri dengan nilai ratusan miliar rupiah.
Sumber: rri.co.id/Sn