Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto MH mengatakan, setiap kendaraan bermotor ( Ranmor ) wajib di registrasi di Samsat ( Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ) di masing – masing wilayah di tingkat Polres atau tingkat Direktorat Polda. Pendaftaran pada registrasi dan identifikasi Polri untuk mendapatkan legitimasi atau keabsahan dari kendaraan bermotor itu sendiri.
Lanjutnya, bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, pemilik diberi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB ), surat tanda nomor kendaraan bermotor ( STNKB ), dan tanda nomor kendaraan bermotor ( TNKB ). Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB ) sebagai dokumen legitimasi kepemilikan kendaraan bermotor, berlaku selama kendaraan bermotor tidak di pindah tangankan.
“Surat Tanda Nomor kendaraan bermotor ( STNK ) sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor dan masa berlaku termasuk pengesahannya,”ungkapnya.
Ia katakan, TNKB ( Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ) sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa plat nomor atau berbahan bensin yang spesifikasi tertentu yang berisikan kode wilayah, nomor registrasi dan, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor. Kendaraan Bermotor yang sudah di registrasi dapat dioperasionalkan di jalan karena sudah memenuhi keabsahan sebagai kendaraan bermotor.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Budiyanto menjelaskan, persyaratan kendaraan bermotor dapat di daftarkan di Samsat ( Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ), Kepolisian minimal memenuhi syarat antara lain: Faktur, chek phisik, KTP, NIK dan SRUT dan lain-lain. Tujuan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, adalah:
a.Tertib administrasi.
b.Pengendalian dan pengawasan kendaraan bermotor di jalan.
c.Mempermudah penyidikan pelanggaran dan/ atau kejahatan.
d.Perencanaan, operasional manajemen dan rekayasa lali lintas.
e.Perencanaan Pembangunan Nasional.
“Pendaftaran kendaraan bermotor pada Samsat ( Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ) Kepolisian untuk mendapatkan legitimasi/ keabsahan kendaraan bermotor sehingga kendaraan bermotor dapat dioperasionalkan di jalan,”tutup Budiyanto.
@Sadarudin