Tilang Manual Harus Diimbangi Dengan Pengawasan Yang Ketat

Pemerhati masalah transportasi dan hukum  AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, memberlakukan tilang manual untuk menjaring pelanggaran tertentu, seperti: mencopot plat nomor, memalsukan plat nomor, menggunakan knalpot brong dan balap liar merupakan suatu inovasi dan kebijakan yang tepat untuk mempersempit ruang adanya pelanggaran hukum baru yang mengarah pada tindak pidana kejahatan.

Dikatakannya, mencopot plat nomor kendaraan bermotor mendelegitimasi keabsahan kendaraan bermotor operasional di Jalan.

Lanjutnya, dalam peraturan perundang – undangan bahwa Tanda nomor kendaraan bermotor adalah bukti legitimasi operasional kendaraan bermotor di jalan.

Setiap kendaraan bermotor hukumnya wajib dipasang TNKB pada kendaraan bermotor. “Tidak dipasang Tanda nomor kendaraan bermotor merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal 280 Undang – Undang lalu lintas dan angkutan jalan, dipidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ),”tandasnya.

Baca Juga :  Minyak Naik, Mungkin OPEC+ Tunda Tingkatan Pasokan, Stok AS Berkurang

“Akan menimbulkan kecurangan dimungkinkan untuk melakukan tindak pidana kejahatan,”ujarnya.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Budiyanto menjelaskan, demikian juga dengan adanya modus pemalsuan TNKB merupakan kejahatan sebagaimana diatur dalam pasal 263 dengan ancaman hukuman 6 ( enam ) tahun penjara.

Ungkapnya, penggunaan knalpot brong akan mengeluarkan suara yang mengganggu telinga dan tentunya juga akan mengganggu keselamatan berlalu lintas demikian juga balapan liar berpotensi terjadinya kecelakaan dan taruhan judi.

Penggunaan tilang manual dengan sasaran selektif pada 4 ( empat ), pelanggaran tersebut menurut Budiyanto, sangat tepat untuk mengurangi tindak pidana pelanggaran, dan kejahatan, seperti: Pemalsuan, tabrak lari, dan potensi kebisingan suara yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas dan tindak pidana kejahatan yang lain.

Baca Juga :  Tilang Manual - Kamera ETLE Buru Pelanggar Gage Di Jakarta

Lanjutnya, hanya dalam pelaksanaan tetap adanya pengawasan yang ketat secara berjenjang untuk menghindari penyalah gunaan wewenang berupa pungli dan mencari – cari pelanggaran diluar apa yang sudah digariskan.

“Penggunaan tilang manual secara selektif terhadap pelanggaran tertentu wajib di imbangi dengan sistem pengawasan yang ketat,”tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top