Jakarta|EGINDO.co Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Imron dan tersangka lainnya. Penangkapan itu terkait dugaan suap lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Hari ini (7/12) bertempat di Polda Jatim. Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dugaan korupsi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
“Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim KPK menangkap para tersangka (Bupati Bangkalan dan kawan-kawan) tersebut. Penyidik segera membawa para tersangka ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/12/2022).
Ali berjanji akan memberikan informasi terkait perkembangan kasus suap lelang jabatan di Bangkalan, Jawa Timur.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Suap diduga diberikan oleh kepala daerah dan sejumlah pejabat di daerah tersebut.
“Telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini ada 6 orang tersangka,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Senin (31/10/2022).
Sumber: rri.co.id/Sn