Jakarta|EGINDO.co Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2023, yang hanya naik 5,6 persen.
Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, alasan penolakan tersebut lantaran angkanya masih sangat jauh dari kata layak untuk biaya hidup seorang buruh yang tinggal di Jakarta.
“Bagaimana mungkin buruh bisa memenuhi kebutuhan hidupnya untuk sejahtera, jika kenaikan UMP masih jauh di bawah inflasi dan pertumbuhan ekonomi? Artinya, buruh akan selalu miskin dan tidak akan mampu memenuhi kebutuhan hidup minimumnya,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Desember 2022.
Mirah mengungkapkan, seharusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berani menetapkan kenaikan UMP 2023, sebesar 10,5 persen. Menurutnya, banyak yang dapat dijadikan argumentasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, antara lain karena biaya hidup di Jakarta yang semakin tinggi, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), dan mulai pulihnya dunia usaha usai dilanda pandemi covid-19.
“Selain itu juga karena DKI Jakarta adalah barometer bagi daerah lain, termasuk dalam penetapan kenaikan UMP,” imbuhnya.
Atas dasar itu, Mirah menegaskan, ASPEK Indonesia mendesak Pejabat Gubernur DKI Jakarta untuk berani menerbitkan Surat Keputusan Gubernur yang baru, untuk merevisi Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022.
“Surat Keputusan Gubernur yang baru perlu segera diterbitkan dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur serikat pekerja. Rekomendasi kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 10,5 persen, telah disampaikan oleh unsur serikat pekerja dalam sidang Dewan Pengupahan,” ujarnya.
Sumber: Medcom.id/Sn