Medan | EGINDO.co – Ratusan Massa dari Samosir yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Pemuda dan Masyarakat (AGPM) Samosir, melakukan aksi unjukrasa Selasa (29/11/2022) siang di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu), Medan.
Massa datang dengan menggunakan sepeda motor dan dua unit mobil, Orator aksi Ambrin Simbolon, dan Darma Wijaya Naibaho, meminta Kejatisu menetapkan Mangindar Simbolon dan Waston Simbolon sebagai tersangka terkait perkara tindak pidana korupsi penggelapan tanah negara di Tele, Desa Partungko Naginjang dan Hariara Pintu, Kecamatan Harian.
Dari spanduk, poster dan orasi yang dilakukan massa menuntut agar Mangindar Simbolon, mantan Kapala Dinas Kehutanan Tobasa dan Waston Simbolon mantan Camat Harian agar diproses hukum.
Pasalnya karena keduanya diduga memiliki sertifikat tanah di Desa Partungko Naginjang, Hariara Pintu. Massa menuntut agar semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi atau penggelapan Tanah Negara seluas 519 atau 234 hutan lindung dan 285 Area Penggunanan Lain (APL) di Desa Partungko Naginjang dan Hariara Pintu, Kecamatan Harian, diproses dan ditetapkan Tersangka.
Massa diterima Perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, dimana Febri menemui massa Aliansi Gerakan Pemuda dan Masyarakat Samosir. Dikatakan Febri pihaknya menerima dan mengapresiasi laporan Aliansi Gerakan Pemuda dan Masyarakat Samosir. Menurutnya, silahkan memberikan laporan sesuai dengan mekanisme, karena setiap laporan akan teregister dan disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.
Sebelumnya dalam perkara tersebut, ada tiga orang yang ditetapkan tersangka dan dipidana yaitu Bolusson Parungkilon Pasaribu mantan Kepala Desa Partungko Naginjang, dihukum penjara 1 tahun. Kemudian Drs. Parlindungan Simbolon mantan Sekda Tobasa, dihukum penjara 1 tahun 2 bulan dan Drs. Sahala Tampubolon mantan bupati Toba Samosir dihukum penjara 1 tahun 6 bulan.@
Rel/timEGINDO.co